Jumat, 22 November 2024

Baru Bebas, Residivis Ini Ditangkap Lagi Selundupkan TKI

Aparat Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkap Tersangka berinisial AS yang ingin menyelundupkan TKI ilegal ke luar negeri, padahal tersangka baru keluar dari penjara setelah divonis 8 bulan, Kamis (13/4/2017).(@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliyansyah)

TANGERANGNEWS.com-Baru saja keluar dari penjara setelah divonis 8 bulan karena menyelundupkan TKI ilegal ke luar negeri, AS kembali berulah. Kali ini dia hendak membawa lima TKI ilegal ke Abu Dhabi, Rabu (12/4/2017). Namun upayanya gagal, setelah terbongkar petugas Polres Bandara Soekarno Hatta.
 
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, modus yang dilakukan AS yakni menyelundupkan lima TKI wanita itu lewat Batam dengan pesawat Lion Air di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta. Dari Batam mereka ke Malaysia dengan kapal boat.
 
"Sesampainya di Malaysia mereka langsung diterbangkan ke Abu Dhabi dan dijadikan pembantu rumah tangga," jelasnya, Kamis (13/4/2017).
 
#GOOGLE_ADS#
 
Dalam menjalankan aksinya, AS dibantu dua orang. Yakni NN, yang memberikan dokumen-dokumen palsu serta tiket untuk dia dan para TKI. Selain itu juga ada satu orang yang belum diketahui identitasnya yang nanti akan menjemput tersangka di Batam. 
 
"Untuk setiap satu orang TKI yang berhasil dibawa AS, dia mendapat upah sebesar Rp8 juta. Dua tersangka lain masih DPO," ujar Kapolres.
 
Dijerat pasal 102 dan 103 UU No 39/2014 tentang perlindungan TKI jo Pasal 10 UU RI no 27/2007 tentang perdagangan orang. "Ancamannya di atas lima tahun penjara. Statusnya yang residivis juga akan memperberat hukuman saat ini," tukas Kapolres.
Tags Bandara Soekarno-Hatta Polisi Tangerang TKW