TANGERANGNEWS.com- Siapa pun tidak boleh menolak diperiksa petugas Bandara untuk keselamatan bersama. Hal itu dikatakan, Manager Security and Quality Control Bandara Soekarno-Hatta, Ruli Setianingrat, hari ini.
Pemeriksaan terhadap penumpang yang memasuki area bandar udara merupakan peraturan yang bersifat wajib. Hal ini dijelaskannya untuk memberi pemahaman kepada siapa saja penumpang yang menolak untuk diperiksa petugas Aviation Security.
"Bandara merupakan sebuah objek vital. Avsec sudah ditentukan melalui regulasi bahwa setiap orang yang memasuki kawasan keamanan terbatas ataupun akan melakukan penerbangan, wajib melalui pemeriksaan keamanan, baik barang maupun orangnya," ungkapnya.
#GOOGLE_ADS#
“Untuk di Indonesia, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dibebaskan dari ketentuan pemeriksaan disetiap security check point (SCP), ketika memasuki area check in dan sewaktu mau menuju area boarding. WNI dan WNA pun wajib ikuti aturan yang ada di Negara ini. Termasuk jam tangan dan ikat pinggang,” ujarnya.
“Jika samapi menolak, kita tolak dia juga untuk berangkat ke pesawat,” ujarnya.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.
Dalam ketentuan itu diatur, semua yang diperiksa wajib melepas jaket, ikat pinggang, jam tangan, dan mengeluarkan semua barang yang mengandung unsur logam untuk diletakkan ke dalam wadah dan diperiksa melalui mesin x ray.(DBI)