TANGERANGNEWS- Kepala Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari PT Angkasa Pura II , Hariyanto dilaporkan ke Polres Metropolitan Bandara Soekarno-Hatta lantaran memutuskan kerja secara sepihak kepada CV Avia Bengkalis Jaya (ABJ) yang bergerak di bidang asuransi perjalanan penerbangan di Terminal A,B dan C Bandara Internasional tersebut.
"Kami melaporkan Hariyanto selaku Kepala Cabang PT AP II ke polisi karena yang bersangkutan telah memutuskan kerja sama atau MoU yang telah di tanda tangani bersama pada 4 Desember 2009 lalu," kata Yanti Ana, Direktur CV ABJ, seusai melaporkan kasus itu ke Polres Metropolitan Bandara di Tangerang, siang ini
Sebab kata dia, berdasarkan perjanjian kerjasama sewa menyewa ruang atau counter yang nilainya mencapai Rp 178 juta itu berlaku selama dua tahun (Oktober 2009-Oktober 2011). Tapi kenapa sebelum waktunya berakhir kerjasama tersebut diputus sepihak tanpa adanya penjelasan.
"Karena pemutusan kerjasama itu tidak diawali dengan teguran atau pemberitahuan terlebih dahulu, pada tanggal 4 dan 9 Februari 2010 lalu, kami berusaha mempertanyakan pokok permasalahannya kepada Pak Hariyanto. Tapi hingga kini tidak ditanggapi," kata Yanti Ana yang mengaku perusahaannya tersebut telah lima tahun lalu bekerjasama dengan PT AP II dengan cara memperpanjang kontrak ruangan atau counter di Terminal A,B dan C BSH, 2 tahun sekali.
Dikonfirmasi masalah tersebut, Kepala Cabang Bandara Soekarno-Hatta Hariyanto mengatakan dirinya sedang memikirkan laporan itu. "Silahkan diberitakan saja, tetapi saya tidak mau berkomentar banyak," kata Hariyanto. (dira)
Tags