TANGERANGNEWS-Pelaku penyelundupan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali bidik akhir pekan. Kali ini, seorang warga Negara India bernama Faisal Ahmad,22, ditangkap petugas Bea dan Cukai bandara itu lantaran memiliki bahan sabu (ketamine) sebanyak 7,850 gram, atau senilai Rp7,85 Miliar.
Penangkapan terhadap Faisal Ahmad terjadi di Terminal II E kedatangan pada Kamis (4/3) malam. Itu semua berawal dari bawaan dia yang sangat mencurigakan. Pasalnya, dia membawa koper aluminium. “Sebab, memang aluminium tidak bisa ditembus x-ray,” tutur Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Baduri Wijayanta, sore ini.
Begitu dibongkar, ternyata di bawah tumpukan barang dagangan milik tersangka, seperti sarung dan dompet saku terdapat rongga yang digunakan untuk menyimpan sesuatu. Akibatnya petugas semakin curiga dan membongkar paksa bagian bawah tas koper alumunium tersebut.
Hasil dari pemeriksaan, petugas menemukan serbuk putih. Setelah dicek ternyata serbuk itu adalah ketamine yang bila dikonsumsi seperti mengkonsumsi sabu. "Bila mengkonsumsi ketamine ini bisa menciptakan halusinasi seperti mengkonsumsi sabu," kata, Baduri.
Bahkan, tambahnya, ketika petugas membongkar tas itu petugas merasa kesulitan, karena tas yang terbuat dari aluminium tersebut di desain sedemikian rupa. "Begitu diketahui membawa ketamine, Faisal Ahmad, lansung kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Baduri.
Di dalam pemeriksaanya, Faisal Ahmad yang datang ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Silk Air (MI 157) dari Coimbatore, India untuk transit di Singapura dan melanjutkan perjalanannya ke Jakarta dengan Pesawat Singapore Airline (SQ 956).
Dirinya mengaku membawa barang tersebut atas suruhan M di Negara India. Dan apabila barang itu berhasil diberikan kepada seseorang yang ada di salah satu Hotel di Jakarta. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, Faisal Ahmad yang berprofesi sebagai pembantu di salah satu restoran di Chennai, India itu akan mendapatkan imbalan sebesar 5.000 rupe.
"Dalam pemeriksaannya, Faisal Ahmad kurang koorperatif, sehingga petugas kesulitan untuk bisa menangkap seseorang yang akan menerima barang itu di Jakarta," kata Gatot seraya menambahkan,
Sedangkan pada tahun 2009 lalu, petugas Bea dan Cukai berhasil menangkal tiga kasus penyelundupan ketamine yang dilakukan oleh dua orang warga negara India dan satu orang warga negara China dengan barang bukti total sebanyak 36,1 kilogram. "Kasus-kasus itu sudah kami limpahkan ke Mabes Polri untuk ditindak Lanjuti," kata Gatot.(dira)
Tags