TANGERANGNEWS.com-Seorang wanita berasal dari Negara Malaysia berinisial BSY, 27, mencoba menyelundupkan ribuan kilo narkotika ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, upaya tersebut berhasil dicegah dengan petugas keamanan. Sebanyak 1.470 butir pil ekstasi pun diamankan.
Kepala Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang menuturkan, penggagalan kasus penyelundupan barang haram tersebut.
Insiden tersebut terjadi di Terminal Kedatangan Internasional 2D saat BSY baru saja tiba mengunakan pesawat Batik Air rute Kuala Lumpur Jakarta, pada Jumat (20/4/2018) lalu.
Di sana, tubuh tersangka pun diperiksa petugas. Hasilnya didapati bahwa dia membawa pil yang sudah dibungkus dengan plastik lalu disembunyikan dengan cara diikatkan pada pahanya.
"Sudah kita uji, positif semua narkoba total 1.470 butir jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi," ujarnya, di Bandara Soetta, Kamis (17/5/2018).
Menurut keterangan dari tersangka, ia diminta untuk membawa barang tersebut ke Indonesia lalu menuju ke sebuah hotel yang berlokasi di Jakarta Utara untuk menerima perintah selanjutnya.
Berdasarkan informasi tersebut, terang Erwin, petugas berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan controlled delivery.
Sesampainya tim gabungan di lokasi hotel, tersangka dihubungi oleh seseorang dengan nomor telepon berkode negara Malaysia. Lalu tersangka diminta untuk menyimpan barang tersebut di kamar hotel kemudian menitipkan kunci kamar kepada petugas hotel.
#GOOGLE_ADS#
"Tersangka pun diperintahkan untuk segera kembali ke Malaysia. Dia diberitahu bahwa akan ada yang mengambil barang tersebut ke kamar hotel," kata Erwin.
Namun, sampai batas waktu check out hotel berakhir dan ditunggu setelah selang beberapa jam. Tidak ada seorang pun yang datang untuk mengambil barang tersebut.
“Kami lalu bawa tersangka ke markas kami,”ujarnya.(DBI/RGI)