TANGERANGNEWS.com-Pada hari kedua (H-2) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, pihak PT Angkasa Pura II (Persero) melalui Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta ikut turut melakukan sosialisasi Peraturan Menteri (PM) No.14 Perhubungan No.14 Tahun 2016.
Erwin Revianto Branch Communication and Legal, Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini agar para penumpang pesawat udara kelas ekonomi memahami aturan yang membahas tentang mekanisme perhitungan tiket dan penetapan tarif atas dan batas bawah.
“Kami turut mensosialisasikan PM No.14/2016 dengan memasang beberapa spanduk di Terminal 1,2 dan 3. Tujuannya agar penumpang mengetahui adanya batas atas dan bawah,” ujar Erwin.
Adapun prosedurnya, jika penumpang ada yang menemukan tarif tiket tidak wajar sebagaimana yang tertera pada sosialisasi yang disuguhkan PT Angkasa Pura II dapat complaint kepada pihak maskapai, untuk kemudian melaporkannya kepada pihak pengelola bandara dan otoritas bandara setempat.
#GOOGLE_ADS#
Meski begitu hingga saat ini, tidak ada satupun yang dilaporkan bahwa ada airlines yang menjual di atas batas atas yang telah ditentukan. Sebab tarif angkutan udara sudah diatur di dalam PM No.14 tahun 2016.
“Kami mengharapkan penumpang memperhatikan aturan tersebut,” terangnya.
Sementara itu, sejak H-8 hingga H-3 jumlah penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencapai 1.237.976 jiwa. Adapun tingkat on time performance (OTP) pesawat yang berangkat sekitar 79.01 persen.(DBI/RGI)