TANGERANGNEWS.com-Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyita narkoba jenis sabu seberat 21 Kg dan ekstasi sebanyak 53 ribu butir. Sitaan barang bukti narkoba tersebut berasal dari hasil pengembangan kasus yang awalnya terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Viktor Togi Tambunan menjelaskan, seluruh barang bukti itu didapatkan dari empat orang tersangka yang di antaranya berinisial BH, 21, DP, 24, RH, 24 dan DS 28.
"Saat ini masih jaringan dalam negeri, kita belum mendapatkan bandarnya," ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Jumat (6/7/2018).
#GOOGLE_ADS#
Ikhwal kasus tersebut berawal saat polisi mengamankan BH di Terminal 1A, Bandara Soetta, pada Kamis (31/5/2018) silam.
Selanjutnya, polisi pun melakukan pengembangan hingga ke seluk-beluk jaringan narkoba berskala besar tersebut dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya.
Menurut Viktor, para tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antar provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera, Sulawesi, hingga Kalimantan.
"Jadi dari empat tersangka keseluruhan batang bukti adalah 53 ribu butir ekstasi kemudian 21,4 Kg sabu berikut ketamine sebanyak 1,9 Kg," paparnya.(RAZ/HRU)