TANGERANGNEWS-Mulai pertengahan Juni 2010, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mulai membebaskan setiap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari negara penempatan untuk memilih terminal kedatangan.
"Kriterianya nanti bukan dari kedatangan negara mana, tapi kesiapan apakah TKI mau jalur normal atau jalur khusus yang disediakan negara," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, disela rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, pekan lalu.
Saat ini pihak Kemenakertrans sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri tentang proses kepulangan ini. Pasal-pasal yang akan diatur adalah batas waktu masa tunggu, standar pelayanan pengaduan, standar tempat transit, pengawasan Money Changer, dan Pengawasan harga tiket.
Dikatakan Muhaimin, sejak akhir Februari 2010 kementerian telah mengujicoba pemulangan TKI melalui terminal kedatangan umum untuk negara penempatan Hong Kong dan Taiwan. Dalam hal ini, telah dilakukan koordinasi dengan POLRI dalam menjamin keamanan kepulangan TKI ke daerah asalnya.
"Nantinya, uji coba pemulangan TKI melalui terminal kedatangan umum akan disesuaikan dengan pengawasan standar pelayanan sesuai dengan permenakertrans yang baru yang akan segera terbit,“ terang Muhaimin.
(dira)
Tags