Minggu, 24 November 2024

302 Kg Ganja Gagal Diselundupkan di Bandara Soetta

Aparat gabungan BNN dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba berjenis daun ganja kering sebanyak, 302 kilogram (Kg) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Aparat gabungan BNN dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 302 kilogram narkoba berjenis daun ganja kering di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

Kabid Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Bea Cukai Soekarno Hatta Dadan Farid mengatakan, penggagalan penyelundupan tersebut setelah  sebelumnya petugas melakukan pengejaran dari Aceh, Bogor hingga Bandara Soetta.

Menurutnya, pada Rabu (30/1/2019) kemarin, petugas mendapatkan informasi bahwa pria berinisial IMR akan menerima paket dari PT LSD dengan rute Banda Aceh-Kuala Namu-Cengkareng.

"Selanjutnya team berkoordinasi dengan pihak gudang kargo domestik Bandara Soetta," terang Dadan melalui keterangan tertulis yang diterima TangerangNews, Kamis (31/1/2019).

Dadan menuturkan, IMR yang ditemani seorang calo tersebut datang ke gudang domestik untuk mengambil paket yang akan diterimanya tersebut.

"Pukul 17.30 WIB, barang seberat 8 koli dimuat ke dalam mobil boks warna putih dan bergerak keluar dari kargo, tetapi kemudian masuk lagi ke area kargo dan barang tersebut dipindahkan ke dalam mobil kijang kapsul berwarna biru," jelasnya.

Saat memindahkan barang, tersangka IMR sempat meninggalkan lokasi tersebut. Sementara itu, petugas gabungan pun melakukan RPE terhadap mobil, sopir dan calo.

#GOOGLE_ADS#

"Team melakukan upaya pengejaran dan menyisir area kargo bandara. Akhirnya IMR berhasil diamankan di sekitar bundaran pintu keluar kargo Bandara Soetta," tuturnya.

Dari penggagalan penyelundupan barang haram tersebut, petugas menahan IMR dan menyita barang bukti 8 koli berisi 302 Kg daun ganja kering.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Bogor untuk digabungkan dengan barang bukti yang sebelumnya sudah ditangkap oleh BNN," paparnya.(RAZ/RGI)

Tags Bandara Soekarno-Hatta Narkoba Tangerang Penyelundupan Bea Cukai