TANGERANGNEWS-Karyawan perusahaan jasa pelayanan penumpang penerbangan (porter) di PT Indonesia Nasional Airservice (INA) yang bekerja di Bandara Soekarno-Hatta mendesak pihak Angkasa Pura (AP) II untuk mediasi. Hal tersebut dilakukan untuk membahas permasalahan di PT INA yang melakukan intimidasi terhadap karyawannya.
Menurut juru bicara pihak porter, Jarkoni, PT INA telah bermasalah dalam hal ketenagaa kerjaan. Persoalan tersebut telah terjadi sejak tahun 2006 dimana para karyawan PT INA yang berjumlah 300 orang tidak digaji sesuai standar. Kini, pihak perusahaan malah melakukan intimidasi, dengan tidak membayar gaji kepada karyawan, sementara mereka tetap diwajibkan memberikan uang setoran.
“Dengan upah yang demikian, mereka sulit untuk menutupi kebutuhan hidup. Dalam empat bulan terakhir, para karyawan tidak mendapat gaji, malah harus mengeluarkan uang kembali untuk menutupi setoran kepada perusahaan yang besarnya Rp 100 ribu per hari,” ungkapnya, Kamis (20/5).
Sebelumnya, para porter mengadukan hal tersebut ke pihak AP II dan Administrator Bandara untuk mengevaluasi PT INA dan menindak lanjuti masalah tersebut, namun hingga kini belum ada kejelasan. “Sudah kita laporkan hal itu, tapi belum ada kejelasan, katanya masih dievaluasi,” papat Jarkoni.
Jarkoni menambahkan, pihak AP II juga sebelumnya mengusulkan agar para porter ini membentuk koperasi laskar mandiri yang dinilai lebih dapat mensejahterakan dari pada harus terikat di PT INA. Namun, hal itu justru dipersulit oleh pihak AP II karena mengulur-ngulur izin pengoperasian koperasi.
“Mereka yang mengusulkan, tapi malah dipersulit. Padahal koperasi telah terbentuk, tinggal minta persetujuan izin pengoperasian saja,” ungkap Jarkoni yang juga menjadi ketua umum Koperasi Laskar Mandiri.
Saat ini, pihaknya terus melakukan upaya dengan meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang untuk bisa mediasi guna membahas persoalan yang ada. “Kita ingin tuntaskan masalah ini, jadi minta bantuan MUI untuk menjembatani, karena MUI punya struktur yang tinggi,” jelas Jarkoni.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Kota Tangerang KH. Edi Djunaidi mengatakan, surat izin untuk melaukan mediasi sudah dikirim sebanyak tiga kali. Namun hingga kini belum mendapat balasan. Ia sendiri merasa sulit untuk berkoordinasi dengan AP II. “Sudah kita layangkan surat sampai kita datangi langsung, tapi belum ada tanggapan. Sepertinya memang sulit,” katanya.(rangga)
Tags