Sabtu, 30 November 2024

Wanita Muda Asal Iran Bawa Sabu Rp 12,2 Miliar

Tersangka wanita asal Iran, Mariam Fandinejal(tangerangnews / dira )

TANGERANGNEWS-Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Soekarno Hatta kembali menangkap seorang wanita asal Iran, Mariam Fandinejal, 26, karena kedapatan menyelundupkan sabu seberat 6,1 Kg.

Barang senilai Rp 12,2 miliar itu dikemas dalam dua paket dan disembunyikan dalam tas di bagasi. Selain sabu, wanita yang masih lajang tersebut membawa hasish (sejenis ganja) yang dibentuk menyerupai pasta hitam seberat 65 gram atau setara dengan Rp 97,5 juta.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah tiba di Terminal 2 E pada Minggu (11/7) pukul 15.30 WIB menggunakan pesawat Etihad Airways (EY 472) dari Damaskus-Abu Dhabi-Jakarta. Sejak turun dari pesawat, petugas telah mencurigai gerak-gerik pelaku. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan, termasuk pada dua tas yang dititipkan pada bagasi.

“Kecurigaan petugas terbukti ketika barang bawaan wanita yang pernah bekerja di salon di Iran tersebut melewati pemeriksaan sinar-X. Terdapat dua paket sabu dan hasish yang disembunyikan pada bagian dasar dari dua tas bagasi milik pelaku,” tambah Gatot, Senin (12/7).

Sementara itu kepala KPPBC Soekarno Hatta, Baduri Wijayanta mengatakan, pelaku beserta barang bukti yang ada selanjutnya kami serahkan kepada tim penyidik Polrestro Bandara Soekarno Hatta untuk pengembangan lebih lanjut karena disinyalir pelaku terkait dengan jaringan pengedar narkotika internasional.

“Pelaku diancam dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan dalam hal ini pelaku kedapatan membawa lebih dari 5 gram maka ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum 10 milyar rupiah ditambah 1/3,” tegas Baduri. (rangga)

Tags