Jumat, 22 November 2024

Petugas Cabul Bandara Soekarno-Hatta Disidang Tertutup 

Terdakwa Eko Friston saat menjalani sidang perdana kasus penipuan dan pelecehan berkedok rapid test di Bandara Soekarno-Hatta di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (16/12/2020).(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com- Eko Friston seorang petugas pria di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang diduga melakukan perbutan cabul dan memeras penumpang wanita mulai diadili di PN Tangerang. 

Eko disidang secara tertutup untuk umum. Meski begitu, pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa Eko didakwa dengan dua pasal. 

"Didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma, Rabu (16/12/2020).  

Pasal pertama yang didakwakan petugas medis ini adalah tentang penipuan. 

Eko diduga memeras penumpang wanita berinisial LHI usai menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Nias. 

Hasil rapid test itu memang korban dinyatakan reaktif. Namun, karena memanfaatkan situasi keberangkatan penumpang pesawat yang tidak bisa dibatalkan, sarjana kedokteran dari salah satu universitas swasta di Sumatera Utara itu malahan meminta uang kepada korban sebesar Rp1,4 juta. Tujuannya  untuk mengubah hasilnya menjadi non reaktif.  

#GOOGLE_ADS#

Pasal kedua, yakni 289 KUHP tentang perbuatan cabul. 

Eko juga diduga terbukti melakukan sebanyak dua kali pelecehan terhadap korban. Pelecehan pertama dilakukan terdakwa di Smile Area Terminal 3. Pelecehan kedua dilakukan kembali oleh Eko di lantai 3 area kedatangan domestik. 

"Terdakwa tak mengajukan eksepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU kami. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan," ungkap Dapot. 

Kasus ini sendiri terbongkar setelah korbannya LHI mengunggah peristiwa yang dialaminya ke akun Twitter @listongs.

Pada 18 September lalu, LHI mengaku mengunggah aksi pelecehan atas dirinya ke media sosial, karena merasa laporannya baik ke Angkasa Pura II selaku pengelola bandara Soetta, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maupun Kimia Farma selaku penyedia jasa rapid test di Bandara Soekarno-Hatta itu tak digubris. (RED/RAC)

Tags Bandara Soekarno-Hatta Berita Bandara Soetta Kota Tangerang Pemkot Tangerang Pencabulan Tangerang Pengadilan Negeri Tangerang Polisi Bandara Soetta Polisi Tangerang