TANGERANGNEWS.com-Kurir narkoba berinisial DS, dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan barang terlarang ke dalam sandal yang dipakainya.
DS ditangkap dalam perjalanan dari Medan menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat saat transit di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Yessi Kurniati menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gerak-gerik pelaku saat tiba di Bandara Soetta.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 500 gram yang disimpan di dalam sol sendal yang dipakainya.
"Petugas yang curiga langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan narkoba di dalam sendal yakni 500 gram, kanan-kiri masing-masing diselipkan 250 gram," ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (30/4/2021).
#GOOGLE_ADS#
Yessi menuturkan, pelaku sudah tiga kali menyelundupkan narkoba dengan tujuan yang sama.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui DS menerima imbalan Rp15 juta hingga Rp25 juta untuk setiap kali mengantarkan barang haram tersebut dari Medan menuju Lombok.
"Ini yang ketiga kalinya, sebelumnya diberikan upah Rp15 juta hingga Rp25 juta. Dan yang sekarang dijanjikan Rp25 juta," katanya.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandy menambahkan, kasus dengan menyelundupkan narkoba di dalam sandal merupakan modus lama yang kembali marak.
"Jadi sebenernya modus dengan menyelipkan narkotika di jahitan sandal itu modus lama, tapi sekarang marak lagi. Alhamdulillah kita berhasil menangkap jaringan narkotika antar pulau ini," pungkasnya.