TANGERANGNEWS.com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan revisi atas Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, menjadi Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya seperti dilansir dari Antara menyebutkan bahwa SE tersebut dapat dijadikan rujukan bagi para pemangku kepentingan di sektor perhubungan udara.
"Surat Edaran ini dibutuhkan untuk menjadi rujukan bagi para operator bandara, maskapai, maupun stakeholders penerbangan lainnya dalam rangka operasional di lapangan untuk penanganan pelaku perjalanan luar negeri," kata Adita, Senin 7 Februari 2022.
Dalam SE Nomor 12 Tahun 2022, ujar Adita, terkait protokol kesehatan sepenuhnya mengacu pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatann Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun demikian, dia menegaskan bahwa bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
"Jadi ada empat bandara yang bisa menjadi pintu kedatangan internasional bagi tujuan wisata," ujarnya.
#GOOGLE_ADS#
Adita melanjutkan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan atas ketentuan tersebut.
Kemenhub bekerja sama dengan tim gabungan yang terdiri dari Satgas Bandara, TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Ditjen Keimigrasian, hingga Otoritas Bandara.
"Tujuan utamanya adalah memutus mata rantai penularan Covid-19, khususnya dari para pendatang atau pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu internasional bandara," tutur dia.
Sebelumnya, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan wisata tak bisa lagi melalui Bandara Soetta. Wisatawan dari luar negeri hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Hang Nadim Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.
Hal itu tertuang dalam SE dari Kemenhub, yakni SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022.