TANGRANGNEWS-Puluhan jenis media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantinan (OPTK) hasil sitaan Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta (SH) dimusnahka pada Selasa (14/12) siang. Pemusnahan dilakukan untuk mengentikan penyebaran penyakit yang berasal dari media tersebut dari luar negeri ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.
Jenis media pembawa HPHK tersebut berupa ayam Philipina, malu-malu dan ular pyton yang diawetkan. Selain itu juga makanan olahan berupa daging babi olahan, telur, abon, sosis babi dan produk hewan lainnya. Sedangkan Jenis media pembawa OPTK berupa berbagai bibit tanaman dan benih sayuran seperti pohon jeruk, anggrek, sawi, buncis, padi dan tomat.
“Semua ada 32 jenis media yang merupakan hasil sitaan Balai Karantina selama dua bulan terakhir. Nilai keseluruhan barang bukti ini senilai 5.350 USD setara dengan Rp 482 juta,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan balai Besar Karantina Pertanian SH drh. Wawan Sutian.
Wawan menjelaskan, selain syarat importas ke wilayah RI tidak memenuhi persyaratan karantina, media seperti tumbuhan dan benih sayuran ini dimusnahkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan labolatorium, terbukti terpapar penyakit berupa bakteri pseudomonas syringae yang masuk kategori penyakit golongan A1 berdasarkan PP No 14/2002 tentang Karantina Tumbuhan.
“Penyakit tumbuhan ini dapat mengakibatkan kerusakan tanaman pangan hingga merugikan 40 persen produksi sayuran dan buah. Penyakit ini terapat pada pada sawi, jagung dan buncis asal Jepang yang berhasil kita sita. Kalau penyakit ini masuk ke Indonesia, sangat susah untuk dimusnahkan,” ungkapnya.
Selain pemusnahan, Balai Karantina juga turut mengamankan beberapa hewan hidup yang dilindungi, diantaranya 2 Malu-malu dan 8 ular phyton. Lalu beberapa hewan yang diawetkan seperti 2 kucing hutan, 2 kepala rusa, 2 kulit harimau, dan satu tengkorak kepala harimau.
Menurut Wawan, hewan-hewantersebut berasal dari Kalimantan dan akan di ekspor ke Malaysia, Singapur, Hongkong dan Arab Saudi. Dikatakannya, untuk Malu-malu di Indonesia di jual dengan harga Rp 400 ribu dnamun jika di luar negeri harganya bisa mencapai Rp 14 Juta.
“Penjualan hewa-hewan ini dianggap melanggar UU no 5/1990 tentang Konservasi dan Keaneka Ragaman Hayati dan PP No 7/299 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,” katanya.(rangga zulainsyah)
Tags