TANGERANGNEWS.com-Dua warga negara (WN) asal India berinisial JS dan RM ditangkap pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, karena terbukti melakukan pelanggaran adminitrasi dengan memalsukan identitas.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, kedua WN India itu diamankan pada awal 2022.
Adapun RM diamankan pada 8 Februari 2022 setelah tertangkap tangan menggunakan paspor palsu.
"Dia menggunakan paspor milik VM, seorang warga negara India yang statusnya sudah permanent residence di Kanada," ujarnya, Selasa 5 April 2022.
RM memalsukan paspor tersebut untuk bisa ke Kanada, tetapi lebih dulu transit di Indonesia, lalu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.
#GOOGLE_ADS#
Sementara untuk JS, kedapatan mengubah identitas dan barcode pada e-visa dengan index visa 312, yang tertangkap pada Januati 2022.
"JS ini menggunakan identitas palsu, dan alasan dia masuk ke Indonesia modusnya untuk bisnis. Namun nyatanya ia tidak memiliki biaya hidup yang mencukupi untuk tinggal di Indonesia," ujarnya.
Kini, kedua WN India yang dijerat Pasal 121 UU RI Nomor 6 Tahun 2021 karena terbukti menggunakan visa atau izin tinggal palsu dan diancam 5 tahun penjara, kasusnya sudah memasuki tahap P21.