TANGERANGNEWS.com-Seorang petugas keamanan perusahaan di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditangkap petugas gabungan karena menerima paket kiriman berisi 1,2 Kg narkoba jenis sabu dari Kamerun, Afrika.
Tersangka seorang pria berinisial OKY, 34, ditangkap setelah petugas Bea Cukai mendeteksi paket kiriman tersebut di Bandara Soekarno-Hatta, pada 31 Oktober 2023.
Gatot Sugeng Wibowo, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta mengatakan penindakan berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket kiriman asal Kamerun yang dikirim oleh seseorang berinisial OL.
Paket yang berjumlah tiga buah tersebut ditulis sebagai sample of fishing twine atau gulungan senar pancing.
"Ada tiga paket yang berisi 15 gulungan dengan berat brutto 5,5 Kg, ditujukan atas nama penerima berinisial YR dengan alamat perusahaan berinisial PK yang berlokasi di Cikupa," katanya, Selasa 14 November 2023.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada dua paket, di mana terdapat 5 gulungan sehingga melanjutkan dengan pemeriksaan mendalam.
Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan adanya kristal bening disembunyikan pada gulungan senar pancing dalam kiriman tersebut.
"Petugas kemudian melakukan pengujian menggunakan alat tes dan uji laboratorium yang kedapatan positif Narkotika Golongan I jenis Methampethamine atau sabu,” ungkap Gatot.
Atas temuan tersebut kemudian tim gabungan melakukan control delivery pada 3 November 2023. Kurir bergerak untuk melakukan pengantaran paket ke alamat tujuan dan arahan dari penerima via video call.
Setibanya di alamat tujuan, penerima menginstruksikan agar paket dititipkan di Pos Keamanan perusahaan berinisial PK. Namun saat itu penerima tidak berada di lokasi.
Tak kehabisan akal, berkat kejelian dari tim gabungan, berhasil melacak dan mengidentifikasi keberadaan dari penerima.
Petugas kemudian mendapati bahwa penerima sedang berada di kontrakannya yang berlokasi tidak jauh dari perusahaan itu.
Dari penulusuran, diketahui bahwa tersangka penerima barang sebenarnya adalah OKY, yang berprofesi sebagai petugas keamanan pada perusahaan yang tertera pada alamat penerima.
Saat diringkus, OKY berupaya melarikan diri dari kejaran petugas dengan berlari ke arah kebun miliki warga setempat.
Namun ia akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 11.45 WIB, di dekat kediamannya di daerah Pasir Randu, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah berhasil diamankan oleh Tim Gabungan.
“Total berat barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan sebanyak 1.200 gram (1,2 Kg) terdiri atas 5 gulungan bermerek Mono Fishing Line, yang di dalamnya masing-masing terdapat bungkusan berisi sabu,” pungkas Gatot.
Selanjutnya barang bukti telah diserahterimakan ke BNN Provinsi Banten.
Hasil penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan 6.200 generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebanyak Rp5,5 miliar.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Gatot.