Jumat, 22 November 2024

53 Kg Ekspor Keripik Singkong Diamankan di Bandara Soetta, Ternyata Isinya Kulit Trenggiling Senilai Rp5 Miliar

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan barang bukti kulit trenggiling yang diselundupkan, Rabu 20 Desember 2023.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Upaya penyelundupan ekspor ilegal puluhan kilogram sisik trenggiling melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, digagalkan.

Penindakan ini berdasarkan operasi gabungan Bea Cukai Soekarno Hatta bekerjasama dengan Direktorat Jenderat Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan trenggiling merupakan hewan yang dilindungi dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan Intenasional menurut Apendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

Sisik trenggiling yang telah dikeringkan dapat disalahgunakan pemanfaatannya sebagai bahan baku narkotika, karena mengandung Tramadol HCI untuk bahan dasar pembuatan Sabu. Selain itu, juga dapat digunakan sebagai obat untuk meningkatkan vitalitas pria.

"Disamping itu, sisik trenggiling juga diketahui dapat diolah sebagai bahan obat analgesic dan antioksidan sehingga sisik trenggiling ini memiliki daya jual yang tinggi di pasar gelap Internasional," jelas Gatot, Rabu 20 Desember 2023. 

Adapun sisik trenggiling yang berhasil disita oleh petugas total sebanyak 53 Kg dari pengungkapan lima kasus selama periode September-Oktober 2023.

Pengiriman dilakukan PT SDA tujuan Hongkong sebanyak empat kali dan perorangan di daerah Kalibata tujuan Denmark sebanyak satu kali.

Sedangkan modus menyelundupan tersebut yakni mengirim melalui paket dengan pemberitahuan sebagai keripik singkong.

Namun pada saat diperiksa, didapati keripik singkong yang dicampur dengan sisik trenggiling yang telah dikeringkan (dried pangolin scale).

"Dari penindakan ini diperkirakan nilai barang mencapai Rp3 miliar ditambah adanya kerugian immateriil yaitu potensi kerusakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya," terang Gatot.

Lima paket sisik trenggiling tersebut selanjutnya dibatalkan ekspornya untuk diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK), guna pengembangan lebih lanjut

Tags