Jumat, 22 November 2024

14 Calon Pekerja Imigran Ditawari Kerja ke Kamboja Lewat Telegram, Diamankan di Bandara Soetta

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 14 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal digagalkan berangkat ke Kamboja di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Mereka mendapat tawaran kerja lewat aplikasi Telegram tanpa dokumen yang sah.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan belasan CPMI ilegal itu didominasi kalangan laki-laki. Mereka diamankan dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda.

Pertama, penyidik mengamankan 8 CPMI ilegal di Terminal 2 Bandara Soetta, pada Rabu 11 Septeber 2024. Kemudian, pada Jumat 13 September 2024, kembai diamankan 1 CPMI ilegal, serta dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban.

Selanjutnya, pada Sabtu 14 September 2024, petugas berhasil mengamankan 2 CPMI ilegal di Terminal 2. Pada malam harinya di hari yang sama, petugas kembali mengamankan 3 korban lagi di Terminal 3.

“Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan keberangkatan CPMI non-prosedural melalui Bandara Soetta,” jelasnya, Senin 16 September 2024.

Saat diamankan petugas, mereka mengaku hendak bekerja di Kamboja. Namun, tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri.

Menurut Reza, dari hasil pemeriksaan, para CPMI ilegal itu mengaku ditawari bekerja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran.

Ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.

"Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan," ungkapnya.

Reza mengungkapkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pria berinisial MZ dan PJ.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur Malaysia (KUL) - Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI ilegal.

"Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Lalum Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," tegas Reza.

Tags Bandara Soekarno-Hatta Berita Bandara Soetta Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal Polres Bandara Soekarno Hatta Polres Bandara Soetta TKI Ilegal