TANGERANGNEWS.com- Kabar gembira menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Pasalnya, pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen dari tarif normal.
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat yang ingin bepergian selama masa liburan panjang akhir tahun.
Penurunan harga tiket ini akan berlaku selama 16 hari, dimulai dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri mengatakan, diskon ini hanya berlaku untuk tiket yang belum terjual hingga saat ini. Namun, bagi penumpang yang sudah memesan tiket pada periode tersebut, maskapai akan memberikan insentif tertentu sesuai kebijakan masing-masing, jika memungkinkan.
"Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan," jelas Elba dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 28 November 2024.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menggelar rapat terbatas di Istana Negara bersama Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri terkait untuk membahas kebijakan ini.
Hasilnya, disepakati bahwa penurunan tarif pesawat sebesar 10 persen akan berlaku di seluruh bandara di Indonesia selama masa libur Nataru.
Untuk merealisasikan kebijakan ini, Elba menyebut diperlukan kolaborasi berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura, PT Pertamina, dan AirNav Indonesia.
Semua pihak tersebut diharapkan dapat menyesuaikan biaya operasional, seperti pengurangan fuel surcharge, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), hingga harga avtur di beberapa bandara.