TANGERANG-Sebanyak enam warga Negara asal Afganistan ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Selasa (11/10). Mereka ditangkap karena menggunakan paspor palsu saat transit di Indonesia dari Malaysia.
Ke enam warga Afganistan tersebut terdiri dari dua permpuan yakni Shek Hali dan Marag Hani. Serta tiga laki-laki yakni Mendi Dokohaki, Muhammad Reza, Aghea dan Mendi.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Imigrasi Klas 1 Khusus Bandara Seokarno Hatta, Dirman Sukardi, para imigran gelap ini ditangkap setelah mendarat di Terminal 1 D dengan pesawat Malaysia Airlines bernomor penerbangan MH-713 dari Malaysia sekitar pukul 16.00 WIB.
“Awalnya petugas mencurigai gerak gerik mereka, saat paspor mereka diperiksa, ternyata paslu. Kemudian langung kita bawa ke kantor Imigrasi,” ungkapnya, Rabu (12/10).
Kepada petugas, mereka mengaku mencari suaka politik untuk meintaperlindungan karena di Negara Asalnya sedang terjadi perang.
“Awalnya mereka pergi Afganistan ke Malaysia, kemudian mereka transit di Indonesia untuk melanjutkan perjalanan ke tempat lain, tapi kita belum tau kemana tujuan mereka. Masih kita selidiki,” kata Driman.
Menurut Dirman, keenamnya bisa dikenakan sanksi kurungan penjara 5 tahun karena melanggar pasal 48 UU No 9/1992 tentang Keimigrasian. Selain sanki pidana, juga bisa dikenakan sanksi administrasi dengan deportasi. “Kita akan menyurati Kedubes Afganistan. Kalau benar ini warganya, kita akan pulangkan ke negara asalnya,” terangnya.(RAZ)
Tags