LEBAK – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan adanya pemilihan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Lebak. MK juga menilai, Pemilukada Lebak yang telah dimenangkan pasangan Iti Octavia – Ade Sumardi telah terjadi pelanggaran serius.
yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Lebak yang menciderai prinsip penyelenggaraan Pemilukada yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam Putusan MK, Nomor 111/PHPU.D-XI/2013, Majelis Hakim Konstitusi Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Periode 2013-2018, tanggal 8 September 2013.
Tidak hanya itu, mahkamah juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
Beberapa pertimbangan adanya pelanggaran dan Pemilukada ulang, diantaranya pemohon (tim pasangan Amir Hamzah – Kasmin) menyatakan Bupati Kabupaten Lebak, Mulyadi Jayabaya, ayah kandung Pasangan Calon Nomor Urut 3, Iti Octavia Jayabaya (Pihak Terkait), dengan mesin kekuasaannya telah membantu memenangkan Iti Octavia dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Lebak Tahun 2013.
Mulyadi Jayabaya dengan cara melibatkan pejabat struktural dan Jajaran PNS dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, dengan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013 yang melibatkan 56 orang SKPD dan PNS, 28 Camat dan 345 Kepala Desa se-Kabupaten Lebak.
Kemudian menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 300/Kep.245/kesbangpol&Linmas/2013 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2013, bertanggal 8 Juli 2013.
Jajaran pejabat di bawah Bupati Lebak telah menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati tersebut dengan melakukan kegiatan-kegiatan.
Selain itu, Bupati Lebak pada saat kampanye akbar pasangan Iti – Ade pada 27 Agustus 2013 di Stadion Lapangan Bola ONA, telah menyebarkan isu sara, dengan mengatakan, “Kalau orang Lebak mau bodoh pilih orang Baduy, orang Baduy itu tidak sekolah, kalau orang Lebak mau bodoh pilih orang Kanekes”
Sekertaris pemenangan pasangan Iti - Ade, Khaerul Umam mempertanyakan atas pertimbangan majelis hakim MK yang menerima gugatan pasangan Amir Hamzah – Kasmin. Bahkan Khaerul Umam menilai, majelis hakim MK telah mengabaikan suara rakyat yang telah mendukung pasangan Iti – Ade.
“Disebelah mana masifnya, dan jelas kami merasa kecewa,” ujar Khaerul Umam saat dihubungi.
Kendati kecewa, Khaerul Umam mengaku pasangan Iti – Ade akan menang dan suaranya akan lebih tinggi pada Pilkada yang digelar sebelumnya. “Kami harus siap, dan bahkan kami sangat yakin bisa memenangkan suara hingga 70%,” terang dia.
Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lebak Ace Sumirsa Ali mengatakan, sebagai anggota Panwas sudah memiliki kewajiban untuk mengawasi pemungutan suara ulang (PSU).
“Walaupun MK tidak memerintahkan, kami akan tetap melakukan pengawasan, karena itu fungsi kami sesuai undang-undang,” terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak pada 8 September 2013 lalu, secara resmi menetapkan pasangan anak bupati Lebak Mulyadi Jayabaya, Iti Oktavia yang berpasangan dengan Ade Sumardi, dalam rapat pleno Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih. Pasangan ini, mengalahkan dua calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah - Kasmin dan pasangan Pepep Faisaludin - Aang Rasidi.
Penetapan pasangan yang digelar di Hotel Mutiara, Kabupaten Lebak ini, Iti Oktavia (anggota DPR dari Partai Demokrat) - Ade Sumardi (Ketua DPC PDIP Lebak) yang diusung Partai Demokrat, PDIP, Hanura, Gerindara, PPP, PKS, PKNU, meraih suara terbanyak yaitu 407.156 suara (62,37%)
Untuk suara Amir Hamzah (Wakil Bupati Lebak saat ini) - Kasmin, yang didukung Partai Golkar meraih 226.440 suara (34,69 %). Sedangkan pasangan Pepep Faisaludin - Aang Rasidi, yang maju dari perseorangan meraih suara sebanyak 19.163 (2,94%). Dalam Pilkada Lebak ini memiliki tingkat partisipasi 74,60%.
Ketua KPU Lebak Agus Sutisna mengatakan, dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Lebak sebanyak 894.394 dengan jumlah TPS sebanyak 1.987 yang tersebar di 28 Kecamatan, pemilih yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 667.209. Dari jumlah itu suara yang sah sebanyak 652.759 dan tidak sah sebanyak 14.450.