Minggu, 24 November 2024

Atut Diduga Tak Kantongi Izin Mendagri Keluar Negeri

Jokowi-Atut.(tangerangnews / dira)

 

SERANG-Kepergian Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Singapura  selama lima hari yaitu pada tanggal 21 - 25 September 2013 diduga tidak izin kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Padahal sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011, setiap pejabat Negara harus mengantongi izin dari pejabat kementrian, jika bepergian ke luar negeri.

Juru bicara Masyarakat Transparanasi (MATA) Banten, Oman Abdurahman, mengaku menemukan kejanggalan dalam keberangkatan Atut ke Singapura. Dimana keberangkatan Atut untuk keperluan berobat.
 
“Sesuai Permendagri No 11 tahun 2011 Pasal 8 Gubernur, harus mengajukan permohonan izin keluar negeri kepada Presiden melalui kemendagri,” ujar juru bicara Badan Pekerja MATA Banten, Oman Abdurahman, Minggu (20/10).

Diterangkan Oman, dalam ketentunya Permendagri No 11 juga mengatur kementrian berhak mencatat dan menolak pengajuan pejabat tertentu, jika dalam prosesnya tidak memenuhi syarat administrasi. Termasuk perjalanan Atut keluar negeri baik kepentingan pribadi maupun perjalanan dinas.
 
“Perjalanan Gubernur baik dinas maunpun pribadi yang trekatagori penting wajib tercatat di Kemendagri, apalagi perjalanan dinas Atut ke luar negeri yang disebutkan juru bicaranya untuk berobat yang diduga kuat menggunakan fasilitas Negara,” ungkapnya.

Tidak adanya izin Gubernur dan pejabat Negara lainya ke negeri Singa tersebut dibenarkan oleh pejabat di Biro Pemerintahan Provinsi Banten. Menurutnya, untuk keberangakatan Gubernur Banten pada tanggal 21 hingga 25 September 2013 tidak tercatat di Biro Pemerintahan, hal itu dimungkinkan Gubernur mengurus izinnya langsung melalui TU Pimpinan ke Mendagri.

“Untuk yang tanggal 21 September tidak ada pengurusan izin Gubernur ke luar negeri, mungkin diurus langsung oleh TU Pimpinan,” ujar Kasubag Fasilitas Adminsitrasi Kepala Daerah dan DPRD pada Biro Pemerinatahan, Aria Santana, kemarin saat dihubungi melalui teleponya.

Arya juga mengungkapkan, tidak semua perjalanan dinas gubernur dan pejabat Negara lainya seperti anggota DPRD melalui Biro Pemerintahan, karena pengurusanya bisa dilakukan langsung oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu menurut mantan ajudan Ketua DPRD Banten tersebut juga, permohonan izin yang dilakukan pejabat Negara tidak mesti harus ada balasan, yang terpenting cukup tercatat di Kementrian Dalam Negeri dan diketahui oleh Menteri atau Sekjen Kementrian.

“Kita pernah mengurus perjalanan dinas gubernur ke luar negeri, dan saat ditagih kami dimarahin Kemendagri, karena permohonan cukup tercatat tidak mesti ada balasannya,” ujuarnya.

Arya juga mengungkapkan,  beberapa perjalanan pejabat Negara yang harus diketahui dan tercatat permohonan izinya selain perjalanan dinas adalah kepentingan yang mendesak, seperti keagamaan, menghadiri wisuda keluarga dan berobat.
 
“Yang lebih tahu terkait fasilitasi Gubernur itu ada di TU Pimpinan di Biro Umum, karena Biro itu yang memfasilitasi Gubernur baik perjalanan luar daerah maupun luar negeri,” tukasnya.

 Sementara itu Kepala Biro Umum Provinsi Banten, Ade Syarif mengaku tidak mengeluarkan fasilitasi untuk gubernur ke luar negeri, termasuk akomodasi Gubernur berobat di rumah sakit Mona Elisabeth Singapura.

 “Saya harus lihat dulu, apakah ada atau tidak di biro umum, setahu saya tidak ada fasilitas yang dikeluarkan untuk gubernur ke Luar negeri,” ungkapnya.
 
Tags Ratu Atut