Sabtu, 23 November 2024

Gugatan Miing Soal Pilkada Kota Tangerang Kandas

Miing Jadi Khatib di Masjid (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


SERANG- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kembali  menyidangkan gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Dedi “Miing” Gumelar – Suratno Abubakar,  atas keputusan KPU Provinsi Banten yang menetapkan lima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, Rabu (30/10).

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menolak materi gugatan pasangan calon yang diusung PDIP dan PAN. Majelis hakim berpendapat, putusan KPU Banten tersebut tidak merugikan penggugat secara nyata.

Putusan yang dikeluarkan PTUN Serang tersebut, tidak berbeda jauh dengan putusan sidang gugatan PTUN sebelumnya yang dilayangkan pasangan Harry Mulya Zein – Iskandar dan Abdul Syukur – Hilmi Fuad yang juga mempersoalkan pencalonan pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin.
Dalam putusannya, majelis hukum juga menolak gugatan tersebut karena secara nyata keputusan KPU Banten tidak merugikan penggugat.


“Kami merasa bersyukur dengan adanya putusan ini. Artinya majelis hakim memandang persoalan ini secara jernih dan mengutamakan keadilan untuk semua pihak,” kata salah satu kuasa hukum  Arief Wismansyah – Sachrudin, Sumardi, Rabu (30/10).
 
Dalam putusannya, majelis Hakim yang diketuai oleh Rialam Sihite,   hakim anggota Baiq Yuliani, dan Dikdik Somantri  menyatakan, gugatan penggugat yaitu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang nomor urut 3 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
 Pasalnya, penggugat dinilai tidak memiliki kepentingan yang dirugikan secara nyata atas diterbitkannya keputusan KPU Provinsi  Banten tersebut.

“Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengacu pada ketentuan pasal  53 ayat (1) Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan sebagai akibat adanya keputusan TUN, dapat mengajukan gugatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang,” ujar Sumardi.

Dalam kasus ini, kata Sumardi, setelah mempertimbangkan alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara, majelis hakim berpendapat bahwa penggugat kepentingannya tidak ada yang dirugikan secara nyata dan jelas.

“Harapan kami bahwa setelah adanya putusan PTUN yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima itu juga menjadi pertimbangan bagi MK, sehingga setelah KPU menyerahkan hasil verifikasinya, MK memberikan putusan yang mengukuhkan kemenangan perolehan suara pasangan calon Arief-Sachrudin sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada Kota Tangerang 2013,” harap Sumardi.
Tags Miing