BANTEN-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Erick Syehabudin ditahan Kejati Banten, Sabtu (22/12). Erick ditahan penyidik Pidsus Kejati Banten sebenarnya pada Kamis (19/12/2013) lalu. Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pencetakan surat suara dan kartu pemilih dalam Pilgub Banten 2011 melalui anggaran dana hibah Pemprov Banten senilai Rp5,8 miliar. Erick kini dititipkan penyidik di Rutan Kelas II B Pandeglang.
Namun, hingga kini Pemprov Banten masih mempertahankan Erick sebagai kepala dinas. Pemprov Banten melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), baru akan membahas pengganti Erick pada Senin (23/12/2013) nanti.
Sekda Banten Muhadi saat dikonfirmasi mengaku belum membahas soal pejabat pengganti Erick. Dalam waktu baperjakat akan membahas kekosongan jabatan yang ditinggalkan Erick pasca ditahan di rutan.
"Saat ini masih belum, nanti segera kita carikan penggantinya," ujarnya.
Asda III Pemprov Banten Mohamad Yanuar menambahkan, posisi Erick untuk sementara akan diisi pejabat pelaksana harian atau plh. Sosok pengisi plh kepala disnakertrans tersebut rencananya pejabat setingkat eselon II.
"Sebenarnya posisi sekretaris bisa saja mengisinya, namun khawatir terjadi gejolak. Maka, sebaiknya kita isi dengan pejabat eselon dua," katanya. Ia mengaku akan secepatnya koordinasi ke Disnakertrans untuk mengetahui apa saja hal-hal penting yang perlu segera diselesaikan.