Senin, 25 November 2024

Banten Suntik JLS Cilegon Rp20 Miliar

ilustrasi uang(istimewa / TangerangNews)


BANTEN- Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon yang terbentang sepanjang 15,7 kilometer saat ini kondisinya masih mengalami rusak parah. Untuk memperbaiki jalan yang menjadi alternatif menuju pantai wisata Anyer itu, Pemprov Banten telah menganggarakan dana bantuan Rp20 miliar kepada Pemkot Cilegon.

Sekda Banten Muhadi mengatakan, sudah menganggarkan untuk perbaikan. Jalan tersebut. Tingga nunggu anggaran Rp20 miliar itu keluar. "Memang dananya belum cair, tapi anggaranya sudah ada," kata Sekda Banten.

Menurut Sekda, kalau melihat bentuk tanah di JLS Kota Cilegon yang labil. Maka perlu dilakukan penanganan yang sangat khusus dalam pembangunanya agar kondisi jalan tidak cepat rusak. "Kayaknya besinya juga harus banyak, karena tanahnya labil," ujar dia.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Provinsi Banten Miftahudin menjelaskan, bantuan yang digelontorkan Pemprov Banten itu berupa spesifik grant khusus untuk pembangunan JLS senilai Rp20 miliar. Karena Kota Cilegon mendapatkan bantuan dari Pemprov Banten, maka Komisi IV wajib melakukan pemantauan.

"Kami mendapat informasi bahwa pekerjaan pembangunan JLS baru-baru ini sempat terhenti, Komisi IV yang membidangi persoalan infrastruktur punya hak dan kewajiban melakukan pemantauan proyek-proyek infrastruktur di Banten, termasuk proyek JLS," kata Miftahudin.

Kondisi JLS saat ini sudah dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas. Saat ini terpasang rambu petunjuk jarak tempuh dengan jarak masing-masing 200 meter.

Agus Rahmat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon menerangkan, pemasangan rambu itu untuk mempermudah dalam mendeteksi titik lokasi jalan. "Jadi kalau ada ruas jalan yang rusak, bisa langsung kita ketahui titiknya dimana," ujarnya.

Dikatakan, sekira 80 titik rambu yang dipasang oleh pelaksana proyek dengan jarak antar rambu 200 meter. Anggaran proyeknya tersebut Rp150 juta, "SPK  (Surat Perintah Kerja) dikeluarkan tanggal 26 Maret 2014 lalu dengan masa pemeliharaan selama 60 hari kalender," sambungnya.

Diharapkana, selain menunjang tugas pemantauan infrastruktur, rambu itu juga diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat, terutama pengguna jalan.
 "Jadi pengguna jalan juga bisa mengetahui titik lokasi tempuhnya di JLS," tandasnya. 
Tags Ratu Atut