Selasa, 26 November 2024

Kisah Ahmad Marju Kodri yang Divonis 3,5 Tahun

AMK-Gatot akan menjalani pemeriksaan kesehatan.(Ades / TangerangNews)

TANGERANG-Mantan calon wali kota (cawalkot) Tangerang Ahmad Marju Kodri (AMK) divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (13/8). AMK yang saat itu menjabat sebagai Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang dinyatakan bersalah atas dasar kasus pemberian dana sponsorship kepada PSSI Kota Tangerang sebesar Rp500 juta.

Ketika TangerangNews.com mengunjungi saat awal dirinya ditahan, AMK merasa ada pesanan atas penahanan dirinya. AMK sudah berteriak dalam BAP saat itu, bahwa rencana pemberian dana tersebut telah disetujui owner diperusahaan milik pemerintah Kota Tangerang itu.

Kisah AMK akhirnya tenggelam dengan disidangnya dia di Serang. Penyidik dari Polres Metro Tangerang selain menetapkan AMK sebagai tersangka, akhirnya hanya menyeret ke bawah atas kasus tersebut. Ya, penyidik hanya menyeret Syahril yang saat itu menjabat Sekretaris Pengcab PSSI Kota Tangerang.  Syahril diduga bersepakat melakukan korupsi dana bantuan sponsorship PSSI Kota Tangerang senilai Rp 500 juta dari PDAM Tirta Benteng tahun 2012.

AMK selain pidana penjara, terdakwa juga didenda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta.
Syahril lebih dulu divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 150 juta.
Ketua Majelis Hakim Cipta Sinuraya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undnag Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Oleh karena itu, terdakwa harus dijatuhi hukuman.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Marju Kodri selama tiga tahun enam bulan penjara," kata hakim Cipta membacakan putusan, Rabu (13/8/2014).


Vonis yang dijatuhkan setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam uraiannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa terdakwa memberikan bantuan sponsorship kepada PSSI Kota Tangerang sebesar Rp 500 juta tanpa ada persetujuan Wali Kota Tangerang yang kala itu adalah Wahidin Halim.

Terdakwa benar mengecek pengajuan proposal sponsorship dari PSSI Kota Tangerang sebesar Rp 500 juta dan menyetujuinya. Kemudian dilakukan MoU antara PDAM Tirta Benteng yang ditandatangani oleh terdakwa dengan PSSI Kota Tangerang yang ditandatangani oleh Syahril sebagai sekretaris PSSI. Setelah itu, dana sponsorship itu keluar dan akhirnya diberikan kepada Syahril. Namun, cek uang tersebut baru keluar kemudian hari. "Cek itu tanpa tempat dan tanda tangan. Dalam persidangan juga ditolak oleh saksi Hadi," ungkapnya.

Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa MoU yang ditandatangani Syahril tersebut tidak sah karena saksi Syahril tidak berhak tanda tangan MoU. "Jika tidak ada direktur, wakil direktur yang berhak," jelas hakim. Dana sponsorship yang diberikan kepada PSSI Kota Tangerang tersebut juga menyalahi aturan, karena Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) belum disahkan ditanda tangan Walikota Tangerang. "RKAP yang belum disahkan tidak boleh digunakan, seharusnya menggunakan RKAP tahun lalu," jelasnya.

Setelah dana cair, kemudian diberikan kepada terdakwa Rp 350 juta untuk mengganti uang yang telah dipakai, sebesar Rp 80 juta diambil saksi Syahril untuk mengganti uang untuk turnamen, dan Rp 70 juta dipakai saksi untuk membayar utang pribadi.
Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan menikmati uang hasil korupsi.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.
 
Tags AMK-Gatot