Sabtu, 23 November 2024

Akui Miliki Bong, Jayeng Rana Ditangkap Polisi

Ilustrasi Borgol(Sumber Google / TangerangNews)


SERANG-Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014, Jayeng Rana ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Banten, Rabu (29/4) pagi terkait kasus narkoba. Jayeng Rana digelandang ke Markas Polda Banten karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Gang Perintis I, Lingkar Selatan, Ciruas, Kota Serang.

Penangkapan terhadap Jayeng Rana, mana ketua DPD Perjuangan Provinsi Banten dilakukan setelah tim dari Direktorat Narkoba Polda Banten melakukan pengembangan dari keterangan pemakai bernama Mul.

"Informasi awalnya kami peroleh dari Mul, bahwa Jayeng Rana juga memiliki sabu-sabu. Jayeng Rana juga diduga sebagai pemakai sabu-sabu sejak lama. Berdasarkan informasi tersebut, kami tindaklanjuti dengan menerjunkan anggota,” ujar Direktur Narkoba Polda Banten Kombes Miyanto kepada wartawan, Rabu (29/4).

Dijelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah Jayeng Rana, pihaknya hanya menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu. “Alat itu kita temukan dari rumah yang bersangkutan. Bekas dipakai yang bersangkutan (Jayeng Rana),” ujarnya.

Miyanto menjelaskan, saat ditangkap di rumahnya, Jayeng Rana tidak sedang menggunakan narkoba. “Posisi sedang tidak memakai. Tapi dia mengakui alat tersebut (bong) miliknya,” katanya.

Berdasarkan pantauan, Jayeng Rana dibawa ke Mapolda Banten dikawal oleh petugas Satuan Narkoba Polda Banten. Jayeng mengenakan kaus putih dengan celana jeans. Pria bertato tersebut memasuki ruang pemeriksan Polda Banten selama beberapa jam.

Hingga saat ini Direktorat Narkoba Polda Banten masih terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan wakil ketua DPRD Provinsi Banten tersebut. 

Tags Narkoba Tangerang