Jumat, 22 November 2024

KPK Panggil Saksi Anak Buah Atut

Wawan (Idonesia Raya / TangerangNews)


TANGERANG-KPK memeriksa bekas Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten, Sutadi, terkait tindak pidana pencucian uang. Sutadi akan diperiksa dan keterangannya digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Wawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Selain Sutadi, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yakni Direksi Duta Putra Ishak Quenda, Chief Operation Slamet Harianto dan Kurrotul Aini.

Pemanggilan para saksi tersebut karena mereka diduga memiliki informasi terkait dugaan pidana yang dilakukan Wawan.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Atas perbuatan tersebut, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Tags Korupsi Tangerang