TANGERANG-Mulai 1 November 2015 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif baru di 15 ruas jalan tol. Jalan tol tersebut adalah 1. ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), 2. Jakarta-Tangerang, 3. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, 4. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, 5. Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), 6. Semarang Seksi A-B-C, 7. Surabaya-Gempol, 8. Palimanan-Plumbon-Kanci (Palikanci),
9. Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), 10. Serpong-Pondok Aren, 11. Tangerang-Merak, 12. Ujung Pandang Tahap 1 dan Tahap 2, 13. Pondok Aren-Bintaro , 14. Viaduct-Ulujami, dan 15. Bali-Mandara.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 507/KPTS/M/2015 tentang penyesuaian tarif tol pada beberapa ruas tol.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Penyesuaian tarif tol yang dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir ini salah satunya dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya. Berdasarkan besaran inflasi yang diterbitkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) pada surat No B.153/BPS/6230/SHK/9/2015 maka besaran inflasi pada wilayah-wilayah tempat Ruas Jalan Tol tersebut diatas adalah:
Inflasi wilayah Jakarta 12,51%, Bandung 10,39%, Cirebon 8,35%, Bogor 9,57%, Surabaya 11,35%, Medan 12,34%, Semarang 10,53%, Tangerang 12,89%, Makassar 11,89%, Serang 14,78%, Cilegon 13,02%, dan Bali 10,72%.