Jumat, 22 November 2024

Alat Peraga Wahidin Halim-Anhdika Banyak Melanggar

Panwaslu Kota Tangerang Babat Spanduk Kampanye Calon Gubernur Banten(@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com-Jumlah dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) liar paling banyak di Provinsi Banten dilakukan pendukung pasangan calon Wahidin Halim-Andhika Hazrumy. Hal ini berdasarkan jumlah laporan Tim Pemantau Pilkada Ayo Banten.

Humas Ayo Banten Almas mengungkapkan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan APK yang tidak hanya dilakukan pendukung WH-Andika tapi juga Rano-Embay. Pelanggaran itu dilaporkan ke kantor Panwaslu masing-masing kota dan kabupaten di Banten.

“Bentuk dugaan pelanggaran tersebut berupa pemasangan APK seperti spanduk, baliho dan umbul-umbul yang terpasangan  secara liar dan bukan pada titiknya,” katanya, Minggu (13/11/2016). 

Dri laporan tersebut, tercatat wilayah terbanyak berada di Kabupaten Tangerang, dengan jumlah 38 dugaan pelanggaran dilakukan pendukung WH-Andika, dan 16 lainnya diduga dilakukan tim Rano-Embay.

“KPU Provinsi Banten telah memerintahkan kepada kedua pasangan calon beserta tim pemenangan agar membersihkan seluruh APK yang terpasang secara liar dengan batas toleransi waktu maksimal tanggal 27 Oktober 2016. Tapi sampai sekarang masih marak,” ujar Almas. 

Almas berharap laporan itu mendorong perbaikan kualitas kontestasi Pilkada di Banten. Ketaatan pada aturan yang berlaku seharunya dilakukan para kontestan, agar produk dari demokrasi  tidak lagi melahirkan pemimpin-pemimpin yang cacat moral dan integritasnya yang berujung pada sifat koruptif.

“Para kontestan harus memberikan pembelajaran politik yang baik pada masyarakat Banten. Itu bisa dimulai dari ketaatan aturan pemasangan ATK,” katanya.

Tags Pilkada Banten