TANGERANGNews.com-Panwaslu Kota Tangerang tengah membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mencegah adanya pemilih siluman yang mencoblos di TPS pada Pilgub Banten 15 Februari mendatang.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang M Agus Muslim mengatakan, saat ini proses pembetukan PTPS sudah memasuki tahap wawancara ditingkat kecamatan masing-masing. Panwaslu akan menyiapkan satu orang petugas disetiap TPS untuk melakukan pengawasan.
"Targetnya tanggal 23 Januari sudah ditetapkan. Total ada 2.468 TPS yang akan disiagakan satu orang per TPS," kata Agus, Minggu (22/1/2017).
Sebelumnya, ujar Agus, pihaknya melakukan perekrutan dengan membuka pendaftaran PTPS ditingkat Kelurahan. Kemudian disampaikan hasilnya ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). "Dari data yang kita terima dari 13 kecamatan rata-rata terpenuhi minimal 1 orang disetiap TPS. Ada juga yang sampai 2-3 orang," jelasnya.
Ia menuturkan, untuk tugas di PTPS secara garis besar harus memantau proses pemungutan suara, memeriksa kelengkapan administrasi dan mengawasi pemilihan. Seperti, apakah mereka yang memilih benar pemilih yang terdaftar di DPT.
"Kemudian pemilih yang menggunakan KTP elektronik atau keterangan Dukcapil, PTPS harus mampu memeriksa kelengkapan surat suara, absensi dan kelengkapan lainnya. Jangan sampai ada pemilih yang bukan haknya mencoblos di TPS," papar Agus.