Senin, 25 November 2024

Hadapi MK, Kubu Wahidin-Andika Disebut Ketar-ketir

Mahkamah Konstitusi (MK)(tangerangnews / dira)

 

TANGERANGNews.com-Persoalan upeti, korupsi dan kekuasaan dalam Pilkada  di Banten kini sudah memasuki babak saling tuding. 

Sukatma, pengacara  Ratu Atut Chosiyah, kembali membuat kejutan dengan melempar fitnah yang ditujukan kepada Rano Karno. 

 

Sukatma menuduh Rano telah menerima uang dari hasil korupsi Ratu Atut Chosiyah.  Namun, hal itu dianggap kubu Rano adalah blunder baru. Sebab, Rano tak pernah ada kaitan dalam korupsi yang membelut Atut. 

 

Sebagaimana diketahui, Andika yang merupakan putera sulung Atut sudah berulang kali menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus korupsi alkes yang disutradarai ibu kandungnya. Besar dugaan,Andika lah yang sebetulnya dianggap mengetahui dan terlibat dalam kasus tersebut.

 

Tim hukum Rano Karno, Badrul Munir, dalam keterangannya menjelaskan, manuver Sukatma adalah bentuk kepanikan yang dilakukan untuk mengalihkan isu seputar gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).  

 

Serentetan daftar kecurangan yang perlahan-lahan terkuak mulai menyeret sejumlah nama kunci yang duduk dalam tim pemenangan resmi yang didaftarkan ke KPU Banten.

 

Badrul juga menjelaskan, kepanikan lain terkait money politic yang melibatkan seorang pengurus PMI di Ciruas, Serang, yang diduga mendapat perintah dari Ketua PMI setempat. 

 

 

Ketua PMI tersebut pada saat yang sama juga terdaftar dalam tim resmi yang didaftarkan ke KPU. "Bukti terkait money politic di Ciruas itu terlalu terang benderang. Pelaku dan para saksi sudah menyebutkan sejumlah nama kunci yang bisa membawa konsekuensi hukum diskualifikasi di pihak lawan. Kami bisa memahami kalau tim lawan tengah depresi berat karena sanksi yang bisa menimpa mereka adalah diskualifiksi," terang Badrul saat dihubungi melalui sambungan telefon.

 

Ditanya lebih jauh mengenai tuduhan yang digulirkan oleh Sukatma, Badrul Munir tertawa dan enggan memberi tanggapan. 

 

"Bagi sebagian orang, mencari makan dari memfitnah orang lain itu ternyata halal," tutup Badrul tanpa menjelaskan kepada siapa pernyataannya itu ditujukan.

 

 

Tags Pilkada Banten Rano Karno Ratu Atut Wahidin Halim