TANGERANGNEWS.com-Gerakan Pemuda Ansor Banten menggelar diskusi bertajuk "Penyederhanaan Regulasi untuk Iklim Investasi dan Pelayanan Masyarakat yang Lebik Baik". Diskusi berlangsung di salah satu rumah makan di kawasan Telaga Bestari, Cikupa.
Diskusi itu membahas strategi meningkatkan investasi di Kabupaten Tangerang dengan peningkatan pelayanan dan penyederhanaan regulasi.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat juga tengah membahas Omnibus Law sebagai upaya penyederhaan regulasi untuk beberapa sektor.
Selain dihadiri beberapa narasumber, kader Ansor, diskusi juga dihadiri perwakilan perusahaan di Kabupaten Tangerang.
Khoirun Huda, Sekretaris Ansor Banten mengingatkan pemerintah pusat, bahwa penyederhanaan regulasi harus mengedepankan kepentingan rakyat.
"Penyederhanaan regulasi harus menjadi formula tidak hanya untuk mendorong iklim investasi yang baik, tapi juga harus memberikan rasa keadilan dan mampu menghadirkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Huda disela-sela diskusi yang digelar Senin (27/1/2020) tersebut.
#GOOGLE_ADS#
Beberapa narasumber yang hadir diantaranya ketua DPRD Kab Tangerang Kholid Ismail, Kepala Bapenda Soma Atmaja, Dosen Universitas Raharja Era Era Hia dan Ketua Forum HRD Tangerang Imasihi.
Kholid Ismail dalam paparannya menyampaikan bahwa persoalan investasi erat kaitannya regulasi. Untuk itu ia menegaskan perlunya sinergitas antar stakeholder yakni pemerintah dan DPRD sebagai pembuat regulasi serta unsur pengusaha dan juga masyarakat sipil.
"Sinergitas ini mutlak diperlukan sebagai upaya mendorong terciptanya iklim investasi yang aman dan nyaman," kata Kholid.
Pada kesempatan itu Kholid juga membuka ruang bagi kalangan pengusaha untuk dapat duduk bersama agar dapat menyampaikan gagasan-gagasanya dan memberikan masukan kepada legislatif guna mendorong perbaikan regulasi yang ada.
Sementara Soma Atmaja, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang yang mewakili Bupati Tangerang menyampaikan bahwa penyederhanaan regulasi membutuhkan komitmen dari Pemerintah Pusat.
"Karena ini menyangkut 34 Provinsi dan 500 lebih Kabupaten/ Kota dimana ada banyak regulasi baik berupa Perda, Pergub, Perbup/Perwal dan lain-lain," kata Soma.
Ia juga menyampaikan optimismenya bahwa pemangkasan regulasi harus dimulai dengan penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan regulasi, kata dia, secara bertahap sudah mulai berjalan seiring perkembangan arus teknologi informasi.
"Misalnya saja pembayaran pajak di Kabupaten Tangerang sudah dapat menggunakan aplikasi/Online," imbuhnya.
Ditambahkan narasumber lainnya, Dr. Era Era Hia, perubahan pola pikir sangat penting sebagai upaya membangun visi dalam proses penguatan ekonomi.
Menurutnya tiga komponen penting yang harus berubah adalah pemerintah, pengusaha dan masyarakat.
"Kalau tiga komponen ini sudah satu visi maka mudah-mudahan tidak ada lagi miskomunikasi yang seringkali berujung pada penolakan-penolakan investasi," katanya.
Sementara Imasihi dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Kabupaten Tangerang sebagai daerah yang dikenal dengan seburan kota 1001 industri memiliki potensi yang besar untuk mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa saat ini ada trend yang cukup menghawatirkan.
"Saat ini banyak perusahaan yang memindahkan usahanya ke daerah-daerah yang cenderung memiliki regulasi ramah investasi, misalnya soal upah buruh yang relatif lebih terjangkau," ucapnya.
Sehingga, pelayanan birokrasi yang baik harus semakin ditingkatkan agar pengusaha merasa nyaman berinvestasi.
"Sebagai contoh kita pengusaha mau bayar pajak saja harus menempuh birokrasi dan regulasi yang rumit dan panjang, padahal niat kami baik dan taat hukum," pungkasnya.(RMI/HRU)