TANGERANGNEWS.com-Seorang pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten meninggal usai dirawat di RSUD Banten, Selasa (5/5/2020).
Pasien PDP berinisial SP berusia 65 tahun adalah warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Personel kepolisian pun turun mengawal proses pemakaman jenazah yang menggunakan protokol COVID-19 tersebut.
"Iya itu benar, barusan personel dari Polsek Cijaku melakukan pengamanan dan membantu proses pemakamannya. Dan menurut keterangan pihak rumah sakit bahwa almarhum yang berstatus PDP tersebut dimakamkan dengan protokoler COVID-19, dan dimakamkan di TPU Kecamatan Cijaku," ungkap Kapolres Lebak AKBP Firman Andreanto kepada wartawan.
#GOOGLE_ADS#
Sementara, riwayat korban sampai dinyatakan PDP Corona karena sebelumnya pernah melakukan perjalanan ke wilayah zona merah COVID-19, yaitu DKI Jakarta. Ia berkunjung ke Tanjung Priuk pada 12 April 2020.
"Tanggal 12 April almarhum ke Jakarta tepatnya ke Tanjung Priuk lalu besoknya pulang dari Jakarta, dan pada tanggal 21 April mengalami keluhan tidak bisa buang air besar, tidak bisa buang air kecil, dan perut kembung," jelas Firman.
"Dan pada 23 April memanggil petugas kesehatan untuk minta di-rapid test, akan tetapi negatif dan dianjurkan ke RS Malimping. Setelah dirawat di RS Malimping, almarhum di ujuk RSUD Banten karena mengalami keluhan panas dan sesak," pungkasnya. (RMI/RAC)