TANGERANGNEWS.com-Harga masker KN-95 di upping dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu pada pengadaan barang untuk tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten.
Total kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar dari Rp3,3 miliar dana yang dianggarkan. Hal itu jelas melukai masyarakat Banten.
#GOOGLE_ADS#
Kasus ini menyeret dua pelaku dari PT RAM, inisial AS dan WF, yang merupakan pihak penyedia. Selain itu, juga menyeret LS, seorang pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinkes Banten.
"Penyidik Kejati Banten telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka, masing-masing AS, WF, dan LS. Dalam pengadaan masker KN-95," kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana, Kamis 2 Mei 2021, di lansir dari Liputan6.
Masker yang diperuntukan bagi nakes itu jumlahnya 14.000 piece. Rencana Anggaran Belanja (RAB) pengadaan masker tahun 2020.
#GOOGLE_ADS#
Markup anggara itulah yang menyebabkan negara rugi sekitar Rp1,6 miliar.
"Hasil temuan penyidik, setelah melakukan penyelidikkan mendalam, dan konprehensif, dengan mendengar keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain. Sehingga ada kemahalan harga yang menurut hemat kami signifikan," ujarnya.
Asep menolak mengungkapkan mengenai keterlibatan pelaku lain pada korupsi tersebut.
"Pasal nya untuk saat ini, penyidik menyangkakan pasal 2, juncto pasal 3, Undang-undang (UU) 31 tahun 1999, juncto 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Tambahan pasal) nanti kita lihat pemberatan segala macam," ujarnya. (RED/RAC)