TANGERANGNEWS.com-Wacana pemerintah mengubah warna plat nomor kendaraan akan segera diterapkan pada tahun depan.
Kebijakan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian No 17/2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Perubahan warna plat nomor tersebut pun tengah gencar disosialisasikan oleh kepolisian, salah satunya oleh Polda Banten.
"Akan ada pergantian pelat nomor kendaraan bermotor yang berwarna dasar hitam akan segera diganti menjadi warna putih," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Sabtu 29 Agustus 2021.
#GOOGLE_ADS#
Seperti diketahui, saat ini plat nomor yang masih digunakan yakni berwarna hitam untuk kendaraan pribadi, warna merah untuk kendaraan dinas dan kuning untuk kendaraan umum. Berikut warna plat nomor yang baru diubah berikut artinya:
1. Putih
Plan nomor warna putih akan mengganti plat warna hitam untuk kendaraan pribadi atau perorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan badan internasional. Pada plat nomor putih ini, tulisannya berwarna hitam.
2. Kuning
Plat nomor warna dasar kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan untuk kendaran umum.
#GOOGLE_ADS#
3. Merah
Plat warna dasar merah dengan tulisan putih untuk kendaraan dinas atau instansi pemerintahan.
4. Hijau
Tulisan hitam dengan warna dasar hijau untuk diperuntukkan bagi kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas.