TANGERANGNEWS.com-Kasus dugaan pelecehan sekual yang diduga dilakukan Presiden Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, berisinial KZ, viral di sosial media.
Kasus ini diungkap oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan (PP) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Untirta melalui akun resmi Instagram @puan.tirta, pada Kamis 7 Oktober 2021.
Dalam unggahan akun tersebut, dijelaskan kornologi peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Kost Starhome Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, pada Senin 4 September 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.
#GOOGLE_ADS#
Ketika itu, korban sedang melakukan aktivitas keorganisasian di Kost Starhome. KZ yang merupakan salah satu senior awalnya meminta korban untuk membawakan sesuatu ke lokasi.
Maksud tujuan korban ke lokasi adalah untuk menemui salah satu rekan organisasinya. Di lokasi terdapat beberapa orang, salah satunya KZ.
Setelah beberapa saat korban di lokasi, KZ mulai melakukan pecobaan pelecehan seksual dengan memeluk dan mencium korban tanpa persetujuan. Lalu, korban diajak untuk bergegas ke lantai dua yang diduga adalah salah satu kamar KZ, namun terjadi penolakan.
#GOOGLE_ADS#
Sejauh ini ada dua korban yang mengadu ke BEM KBM Untirta dilecehkan oleh KZ. BEM KBM Untirta Untirta sedang berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban yang trauma atas kejadian tersebut.
Sementara Rektorat Untirta juga melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut. Hasilnya, pihak Rektorat tidak mentolerir adanya pelecehan seksual dan akan memberikan sanksi tegas yakni Drop Out (DO) kepada terduga pelaku.
#GOOGLE_ADS#
“Selama proses hukum berjalan, pihak Untirta mengambil tindakan tegas berupa cuti kuliah dan terduga pelaku juga akan dicopot dari jabatannya sebagai Presma Untirta Banten,” ujar Veronika Dian Faradisa, Koordinator Humas, Kerjasama, dan Protokol Rektorat Untirta, dalam siaran pers yang dilansir dari Suara Banten, Minggu 10 Oktober 2021.
Selanjutnya pihak Rektorat Untirta Banten akan melakukan pendampingan terhadap korban dalam bidang hukum dan psikolog agar korban bisa melakukan aktivitas kembali.
Sebagai bentuk tanggungjawab dalam meningkatkan sinergitas agar program kerja organisasi intra kampus bisa lebih bermanfaat dan terpantau, Rektorat Untirta akan melakukan evaluasi terhadap aktivitas program kerja organisasi intra kampus.
“Serta mengimbau kepada organisasi untuk dapat lebih berkoordinasi dengan pihak kemahasiswaan Untirta serta menekankan program kerja yang bermanfaat,” jelas Veronika.