TANGERANGNEWS.com-Kapolda Banten Irjen Dr. Rudy Heriyanto menyatakan, pemeriksaan terhadap Brigadir NP akan ditangani oleh Bidpropam Polda Banten terkait tindakan represif yang dilakukan oknum Polresta Tangerang itu saat penanganan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang.
“Untuk pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten, dan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Rudy di Tangerang, Banten, Kamis 14 Oktober 2021.
Menurut Rudy, hal tersebut merupakan bentuk ketegasan Polda Banten menyikapi tindakan oknum anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani demonstrasi.
“Polda Banten akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di internal Polri. Oknum Brigadir NP menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten,” kata Rudy.
#GOOGLE_ADS#
Sebelum pemeriksaan terhadap oknum Brigadir NP diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten, Rudy memastikan ada sanksi tegas terhadap oknum anggotanya dalam kasus kekerasan terhadap mahasiswa saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten pada Rabu 13 Oktober 2021.
Selain itu, Rudy menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap oknum Brigadir NP juga dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. “Kami pastikan ada sanksi tegas terhadap oknum tersebut yang saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Banten,” kata Rudy.
Seperti diketahui, seorang aparat polisi melakukan tindakan represif kepada mahasiswa dalam pengamanan unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Dalam video yang diterima TangerangNews, aparat polisi tersebut tampak membanting seorang mahasiswa UIN Maulana Hasanudin, M. Faris Amrullah hingga terkapar.