Jumat, 22 November 2024

SPSI Minta Gubernur Banten Tetapkan SK Kenaikan UMK 2022 Sebesar 10% 

Perwakilan buruh berswa foto bersama saat menjalani aksi demo terkait penetapan Surat Keputusan (SK) UMK 2022.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Gubernur di seluruh Indonesia sudah harus menetapkan Surat Keputusan (SK) UMK 2022. Namun setiap tahun kenaikannya selalu menimbulkan perdebatan karena pemerintah harus mengakomodir tuntutan pekerja dan pengusaha.

Tahun ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kenaikanya ditetapkan sesuai PP/36 Tahun 2021. Sedangkan buruh menginginkan kenaikan bukan menggunakan ketentuan tersebut, melainkan disesuaikan dengan inflasi pertumbuhan ekonomi nasional dan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Mengingat PP 36 merupakan turunan dari UU Ciptakerja No 11/2020. Belajar dari pengalaman SK Upah Minimum Propinsi hampir seluruh Gubernur di seluruh Indonesia menetapkan kenaikannya berdasarkan regulasi PP/36," ujar Dewa Sukma Kelana, Ketua DPD FSP LEM SPSI Banten, Selasa 30 November 2021.

Penetapan UMK Gubernur Banten diminta tidak lagi menggunakan PP/36. Mengingat PP/36 sudah tidak berlaku lagi sejak putusan Judicial Reviuw (JR) UU Ciptakerja No 11/2020 (Omnibuslaw) oleh Mahkamah Konstitusi, yang sebagian amar putusanya menyatakan UU tersebut Inkonstitusional dan melanggar UUD 1945.

Namun menurut Dewa, secara logis jika UU Ciptaker Inkonstitusional meskipun bersyarat tentu turunanya menjadi inkonstitusional pula, termasuk PP/36.

#GOOGLE_ADS#

Apalagi terdapat kata-kata pemerintah tidak boleh mengeluarkan aturan yang bersifat strategis sampai dengan UU Ciptakerja di revisi selama 2 tahun oleh pembuat UU, dalam hal ini tentu saja DPR dan pemerintah.

"Berdasarkan itu, wajar jika seluruh buruh dan pimpinan-pimpinan SP/SB di Banten meminta kepada Gubernur Banten untuk menetapkan kenaikan upah sebesar 10% atau setidak-tidaknya sesuai angka realistis yang disepakati oleh LKS Tripartit Propinsi Banten sebesar 5,4%, dimana di dalamnya terdapat unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah," jelas Dewa.

Dewa meyakini Gubernur Banten akan mendengar aspirasi buruh Banten sebagai rakyatnya. Jika kenaikan UMK di SK-kan sesuai dengan angka yang direkomendasikan tersebut, tentu buruh seluruh Banten akan memberikan apresiasi yang setinggi-tinginya terhadap gubernur Banten.

"Karena telah mendengar menerima dan merealisasikan keinginan atau aspirasi rakyatnya. itu sebagai bhakti dan bukti Gubernur Banten mendukung terwujudnya hubungan industrial yang harmonis di Banten, tentu kami pun berkewajiban menjaga kondusifitas perekonomian dan invesatasi di Banten jika aspirasi kenaikan UMK sesuai rekomendasi itu terwujud," katanya.

Tags Berita Banten Gubernur Banten Pemerintah Provinsi Banten UMK Tangerang