TANGERANGNEWS.com-Terkait tuntutan buruh untuk merevisi Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2022, Gubernur Banten Wahidin Halim bersikeras jika keputusanya sudah berdasarkan aturan.
Ia justru mempertanyakan bagaimana jika tuntutan buruh dipenuhi namun justru penolakan malah datang dari pihak pengusaha.
"Revisi bae (revisi saja). Pengusaha enggak mau gimana?" kata Wahidin Halim seperti dilansir dari IDN Times, Minggu 5 Desember 2021.
Menurutnya, penentuan nilai UMK 2022 sudah mengacu pada Peraturan Pemerintan (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan dam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
#GOOGLE_ADS#
Pria yang kerap disapa WH itu mengaku dilema jika menaikkan UMK hingga 5,4 persen seperti tuntutan buruh. Sebab, dirinya harus mempertimbangkan kekuatan perusahaan di masa pandemik COVID-19.
"Kalau bertentangan dengan PP dan SE Menaker, lalu gubernur harus gimana? Formulasi sudah dibuat dan lain-lain," tuturnya.
Seperti diketahui, Serikat buruh Banten berencana melakukan aksi mogok kerja mulai Senin 6 Desember 2021, sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang menaikan UMK tanpa mempertimbangkan usulan buruh.