Jumat, 22 November 2024

Buruh Tolak UMK 2022, Gubernur Banten: Banyak yang Mau Digaji Rp2,5 Juta

Gubernur Banten Wahidin Halim.(@TangerangNews / Humas Pemprov Banten)

TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim bersikeras tidak akan merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK).

Bahkan Wahidin meminta agar para pengusaha mencari pegawai baru jika karyawannya tidak mau digaji dengan nilai UMK yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Banten.

"Saya bilang ke pengusaha, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp2,5 juta, Rp4 juta juga masih banyak," kata Wahidin Halim, di Kota Serang seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin 6 Desember 2021.

Mantan Walikota Tangerang dua periode itu mencontohkan pegawai yang rela digaji Rp2,5 juta, yakni relawan vaksinator Covid-19 di Pemprov Banten.

Adapun para buruh yang aksi mogok kerja selama sepekan karena menolak UMK, pria yang akrab disapa WH ini juga tidak ambil pusing.

Mogok kerja buruh yang berlangsung sejak 06-08 Desember 2021 itu, dianggap WH sebagai ekspresi kekecewaan atas kenaikan yang tidak sesuai tuntutan para buruh.

"Biar aja dia mogok, dia mengekspresikan ketidakpuasan. Tenaga vaksin dari pagi sampai malam Rp 2,5 juta gajinya," terangnya.

#GOOGLE_ADS#

Untuk diketahui, berdasarkan SK Gubernur Banten bernomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang Upah UMK di Banten Tahun 2022 yang diputuskan pada 30 November 2021 silam, nilainya sebagai berikut:

1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

2. Kabupaten Lebak naik 0,81 persen menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81.

3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.

4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

5. Kota Tangerang naik 0,56 persen, menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37.

6. Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen, menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65.

7. Kota Cilegon naik 0,71 persen, menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64.

8. Kota Serang naik 0,52 persen, menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10.

Tags Berita Banten Buruh Tangerang Gubernur Banten Pemerintah Provinsi Banten UMK Tangerang Wahidin Halim