TANGERANGNEWS.com-Rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah pada 2023 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), membuat nasib ribuan honorer di Banten terancam.
Sementara itu, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejauh ini dinilai belum bisa menampung seluruh tenaga honorer karena keterbatasan formasi.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah bakal menetapkan dua jenis pegawai pemerintah saja, yakni PNS dan PPPK. Pemerintah pun memberi kesempatan kepada tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PNS atau PPPK.
Ketua Forum Pegawai Non-PNS Provinsi Banten (FPNPB) Taufik Hidayat mengatakan, dia beserta sekitar 6.000 honorer di Banten memiliki kekhawatiran yang sangat besar.
#GOOGLE_ADS#
Jika rencana Kemenpan-RB ini dilaksanakan, maka nasib rekan-rekan yang ada di kurang lebih 48 OPD akan terancam. Secara otomatis akan menjadi pengangguran baru di 2023.
"Karena sampai saat ini Pemprov Banten tidak mengusulkan formasi honorer di luar tenaga pendidik untuk diangkat PNS atau PPPK. Padahal alokasi tersebut telah tersedia sejak 2021," kata Taufik seperti dilansir dari iNews, Selasa 25 Januari 2022.
Oleh karenanya, dia meminta beberapa hal kepada Pemprov Banten. Pertama, FPNPB segera mengusulkan formasi, baik PNS maupun PPPK, untuk seluruh bagian yang bertugas di seluruh instansi.
Kedua, rata-rata honorer telah bekerja 4 hingga 13 tahun lebih. Untuk itu, pihaknya meminta agar honorer yang ada di Banten menjadi prioritas pengangkatan. "Bila perlu tanpa melalui tes," katanya.
Permohonan ketiga, FPNPB berharap pemerintah tidak membuka atau meniadakan pembukaan CPNS atau calon PPPK untuk umum, mengingat honorer masih sangat banyak.
Terlebih, dari faktor usia sangat tidak mungkin untuk bersaing dengan pelamar yang baru lulus mengenyam pendidikan.
“Kami berharap kepada Pemprov Banten agar mendengar aspirasi kami karena ini menyangkut hajat hidup teman-teman honorer ke depan,” tuturnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, bahwa penghapusan tenaga honorer mulai 2023 masih berupa wacana. Sebab, belum ada aturan lanjutan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Belum ada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” ujarnya.