Jumat, 22 November 2024

Warga Banten Korban Teroris Masa Lalu Dapat Kompensasi Rp1,4 Miliar

Korban dan ahli waris korban teroris masa lalu yang berdomisili di Banten mendapat kompensasi di Mapolda Banten.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Irwasda Polda Banten Kombes Eko Kristianto mendampingi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi bagi sembilan orang korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah Provinsi Banten.

 “LPSK menyerahkan kompensasi sebesar Rp1,495 miliar bagi 9 korban. Ada 9 orang KTML yang berdomisili di Banten terindentifikasi LPSK dan BNPT dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi," kata Hasto saat penyerahan kompensasi di Aula Serbaguna Mapolda Banten di Serang, Jumat 10 Februari 2022.

Hasto menjelaskan secara umum terdapat 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia, termasuk peristiwa yang dialami Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Kabupaten Pandeglang serta WNA dan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.

Ia menyebutkan, khusus untuk sembilan korban yang diserahkan kompensasinya kali ini ialah korban langsung maupun ahli waris dari korban meninggal peristiwa bom Bali II, bom Kedubes Australia, penembakan di Polsek Pondok Aren dan di Ciputat serta ledakan bom di Terminal Kampung Melayu. 

Untuk besaran kompensasi yang diterima oleh para korban, ditentukan oleh assessmen medis bekerja sama dengan Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

"Derajat luka yang dimaksud adalah derajat luka ringan dengan nilai kompensasi Rp75.000.000, derajat luka sedang Rp115.000.000, derajat luka berat Rp210.000.000,” ujar Hasto.

#GOOGLE_ADS#

“Untuk ahli waris korban meninggal sebesar Rp250.000.000, nilai tersebut sesuai dengan izin prinsip yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk para korban terorisme masa lalu," lanjutnya.

Menurut Hasto, penyerahan kompensasi tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak undang-undang itu lahir, seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

"Kita patut bersyukur, setelah lama menunggu kompensasi ini akhirnya diterima. Kami berharap kompensasi ini dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif," katanya.

Sementara itu, turut hadir dalam kegiatan penyerahan kompensasi Wakil Ketua LPSK Brigjen Dr. Achmadi, Karoops Polda Banten Kombes Amiludin Roemtaat, Dirintelkam Polda Banten Kombes Suhanda Cakrawijaya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten H. Charis Mardiyanto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, dan keluarga penerima bantuan kompensasi.

Tags Berita Banten Gubernur Banten Pemerintah Provinsi Banten Polda Banten Teroris Banten Wahidin Halim