Senin, 25 November 2024

Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Biaya Operasonal, Ini Jawaban Wagub Banten 

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.(@TangerangNews / Dok. Pemprov Banten)

TANGERANGNEWS.com-Terkait dugaan penyelewangan biaya penunjang operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021 yang dilaporkan MAKI ke Kejati Banten, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy buka suara.

Menurutnya, Pemprov Banten dalam melaksanakan kebijakan terkait dengan penyerapan BPO sudah dilakukan sesuai aturan.

“Karena kami juga sangat berhati-hati dalam melaksanakan konteks kebijakan anggaran," kata Andika saat ditanya wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang seperti dilansir dari Detik, Selasa 15 Februari 2022.

Andika menegaskan penggunaan biaya operasional itu sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP). Besaran biaya diatur sesuai dengan PAD daerah dan biaya itu katanya juga diterima kepala daerah lain.

#GOOGLE_ADS#

"Yang penting kami semua melaksanakan kebijakan dalam kaitan pelaksanaan ini sesuai SOP," ujar Andika

Biaya operasional ini bukan belanja pegawai. Tapi, setiap pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati.

Dia pun mengaku tidak ada masalah jika persoalan ini dilaporkan ke Kejati Banten. Karena secara administrasi pemprov memiliki Inspektorat yang memeriksa dan jika diketahui ada penyimpangan, maka bisa ditindaklanjuti ke penegak hukum.

"Jadi tidak masalah," kata Andika.

Menurut dia, selama ini pemprov sudah terbuka dengan Kejati Banten. Entah itu dalam hal memberikan informasi termasuk jika membutuhkan validasi data.

"Kan sama permasalahan ini (biaya operasional) bukan hanya Provinsi Banten semua daerah. Selama ini kita sudah memberikan informasi supporting terkait apa yang ingin dikumpulkan validasi datanya," tutur Andika.

Tags Berita Banten Kejaksaan Tinggi Banten Korupsi Tangerang koruptor Pemerintah Provinsi Banten Wakil Gubernur Banten