Jumat, 22 November 2024

Wahidin Cabut Pemberhentian Jabatan Sekda Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim.(@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Surat usulan pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Al Muktabar yang diajukan Gubernur Banten Wahidin Halim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dicabut.

Alasan Wahidin mencabut usulan tersebut karena Al Muktabar telah menarik gugatan terhadap dirinya ke PTUN.

"Menyikapi apa yang disampaikan Al Muktabar, maka hari ini saya menyiapkan surat untuk Kemendagri yang berisi menarik usulan pemberhentian sekda," kata Wahidin dilansir dari Medcom, Senin, 21 Februari 2022.

Menurut Wahidin, Al Muktamar sudah menarik gugatan dan meminta maaf kepadanya. Sehingga ia menganggap masalah ini sudah selesai.

"Perihal yang berkaitan dengan persoalan Sekda Banten, dapat saya jelaskan yang pertama, bahwa saudara Al Muktabar tadi malam sudah datang ke saya dan menyampaikan permohoann maaf," ujarnya.

#GOOGLE_ADS#

Selain itu, Al Muktabar juga meminta agar jabatannya sebagai sekda definitif dikembalikan.

Kepada Wahidin, Al Muktabar mengaku siap memindahkan status kepegawaiannya dari Kemendagri ke Pemprov Banten.

"Dia siap bekerja dengan tanggung jawab. Maka hari ini, saya menarik usulan pemberhentian sekda," tutur Wahidin.

Wahidin juga meminta masyarakat tak berpolemik. Adapun masalah ini tak bersangkutan dengan politik.

"Masyarakat Banten tetep tenang dan jangan dijadikan ini sebagai komoditas politik. Persoalan sekda sudah clear," tegasnya.

Tags Berita Banten Gubernur Banten Menteri Dalam Negeri Pemerintah Provinsi Banten Wahidin Halim