Jumat, 22 November 2024

Dugaan Kadindik Pandeglang Robek Bendera Merah Putih, Polres Mintai Keterangan

Polres Pandeglang meminta keterangan tentang berita dugaan robek bendera Merah Putih, Selasa 22 Maret 2022. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com–Beredarnya pemberitaan beberapa media tentang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang yang seolah-olah merobek bendera merah putih menjadi perhatian kepolisian setempat. 

Polres Pandeglang mengambil langkah penanganan dugaan perobekan bendera merah putih di SDN 07 Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, oleh Kadindik saat melakukan pengecekan lapangan pada Selasa 15 Maret 2022 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa saksi hingga Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Pandeglang tentang berita dugaan robek bendera Merah Putih. 

“Pasca peristiwa, kami telah meminta keterangan kepada tiga orang sejak Senin 21 Maret hingga Selasa 22 Maret ini, yaitu seorang guru dan petugas kebersihan dari sekolah tersebut, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kab Pandeglang Taufik Hidayat,”kata Belny pada Selasa 22 Maret 2022.

Dari hasil pemeriksaan, ujar Belny, Polres Pandeglang mendapatkan fakta-fakta bahwa tidak benar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang yang saat ini juga diangkat sebagai PJ Sekda Kabupaten Pandeglang merobek bendera merah putih tersebut. 

#GOOGLE_ADS#

“Fakta yang sesungguhnya kejadian tersebut tidak benar, bendera tersebut sudah dalam keadaan robek pada bagian jahitan dibawah warna putih saat pengecekan lapangan Kepala Dinas,” tutur Belny.

Belny mengatakan, atas kejadian tersebut Kepala Dinas Pendidikan telah meminta pihak sekolah untuk mengganti bendera merah putih. “Untuk bendera dalam keadaan robek kondisinya yang sudah kusam, luntur, tidak layak dipasang di ruang kelas segera diganti dengan yang baru,” terangnya.

Selanjutnya Belny menekankan bahwa penting bagi pihaknya untuk menyampaikan hasil permintaan keterangan dari berbagai pihak. “Dari keterangan permintaan keterangan bahwa tidak ditemukan unsur kesengajaan bahkan mens rea atau niat untuk melakukan kejahatan oleh Kepala Dinas Pendidikan merobek bendera merah putih,”ujarnya.

Belny berharap agar informasi publik ke depan dapat disampaikan sesuai fakta-fakta, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi para pihak.

Tags Berita Banten Dinas Pendidikan Cilegon Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Kecamatan Pandeglang Pemkab Pandeglang Polres Serang