Sabtu, 23 November 2024

Dede Diduga Preman dari Luar Cikeusik

Jaket Hitam Cikeusik(ist / ist)


TANGERANGNEWS-Tersangka berjaket hitam ahli silat yang ditangkap Kamis (17/2), Idris alias Dede, ternyata berasal dari luar Cikeusik, Banten. Ia diduga preman yang ikut dalam penyerangan rumah Ahmadiyah di Desa Umbulan. Warga sendiri mengaku tidak mengenal Dede.
"Dia warga masyarakat biasa, tapi diduga preman," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar pada wartawan Sabtu (19/2).
 
Boy kembali menuturkan bahwa Dede adalah pria yang pada video rekaman Arif, tampak muncul pertama kali. Dede menggenggam golok dan tampak jago dalam video bentrokan yang mengakibatkan tewasnya tiga jamaah Ahmadiyah.
 
Namun, menurut salah satu dari kuasa hukum warga dari Tim Pembela Muslim, Mahendradatta mengatakan, Dede bukan pria itu. "Yang itu bukan yang memberi salam tabik. Yang memberi tabik itu belum tertangkap. Dia itu yang pakai sarung, sebelahnya yang salam itu, yang lebih pendek," katanya.
 
Terhadap hal tersebut, Boy pun tak dapat mengatakan dengan pasti. Ia hanya mengatakan, "Ada banyak yang berjaket hitam. Yang jelas dia terindikasi yang pakai jaket hitam. Yang jaket hitam kan banyak," jawabnya.
 
TPM sebelumnya menekankan bahwa pria berjaket dan pita biru yang ada di awal video bukan warga Cikeusik. Warga tak kenal dengan pria itu. TPM bahkan menuduh pria tersebut berafiliasi dengan Ahmadiyah karena memberi salam pada Arif yang merupakan salah satu Ahmadiyah dari Jakarta.
 
Hal tersebut sedikit banyak dibenarkan polisi. "Dia warga Mandalawangi, bukan warga Cikeusik iya. Rumahnya jauh, 90 km dari lokasi kejadian ke rumahnya," jelas Kepala Bidang Humas Polda Banten AKB Gunawan Setiadi dihubungi Media Indonesia via telpon.
 
Sehari sebelumnya, Gunawan memberikan laporan pada Boy bahwa Dede yang berusia 30 tahun merupakan warga Desa Banyumundu, Kaduhejo, Pandeglang.
 
Ia bekerja di Jakarta namun kerap pulang kampung setiap akhir pekan. Ia ditangkap di Ulujami, Jakarta Selatan Kamis dini hari.
 
Mengenai tuduhan afiliasi Dede dengan Ahmadiyah, Mahendradatta menekankan dugaan itu justru tambah kuat setelah ia ditangkap. Pasalnya kuasa hukum Dede ditetapkan oleh polisi dari YLBHI, kuasa hukum yang sama dengan yang menaungi saksi dari Ahmadiyah, yakni LBH Banten.
 
"Dia didampingi oleh YLBHI, yang juga pembela Ahmadiyah. Aneh gak? Walaupun orang yang membela beda, itu kan conflict of interest. Itu sama saja dengan TPM Banten wakili warga, tapi tahu-tahu TPM pusat bela Ahmadiyah, kan nggak mungkin?" tuding Mahendradatta.
 
Hal tersebut ditampik oleh Boy. Menurutnya, penunjukkan YLBHI semata-mata atas dasar kuasa hukum yang biasa ditunjuk polisi pada tersangka yang belum mempunyai kuasa hukum. "Yang paling gampang kan YLBHI. Orangnya kan beda-beda. Dia pasti netral lah, dia kan pendekatan profesional," ujar Boy.
 
Dede saat ini terkena pasal 160 dan 170 KUHP atas penghasutan dan penyerangan rumah Ismail Suparman secara bersama-sama. Ia juga dianggap melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena menggunakan golok.(MI/DIRA)

Tags