TANGERANGNEWS.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah merilis sepuluh provinsi dengan kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) tertinggi.
Seperti diketahui, ASN dituntut untuk tidak menunjukkan keberpihakannya seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Kendati demikian, Bawaslu mencatat masih ada total 22 provinsi yang memiliki kerawanan netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang, dengan 10 di antaranya merupakan yang tertinggi.
Menurut Bawaslu, pelanggaran netralitas ASN termasuk dalam empat isu kerawanan Pemilu yang kerap dijumpai di tingkat provinsi.
Berikut 10 provinsi dengan indeks kerawanan netralitas ASN tertinggi.
1. Maluku Utara (Skor 100)
Provinsi Maluku Utara mencatatkan skor 100, menandakan tingkat kerawanan netralitas ASN yang paling tinggi di antara provinsi-provinsi lainnya.
2. Sulawesi Utara (Skor 55,87)
Sulawesi Utara mengikuti dengan skor 55,87, menunjukkan tingkat kerawanan netralitas ASN yang cukup signifikan.
3. Banten (Skor 22,98)
Provinsi Banten memiliki skor 22,98, mencerminkan tingkat kerawanan netralitas ASN yang signifikan.
4. Sulawesi Selatan (Skor 21,93)
Sulawesi Selatan menduduki peringkat keempat dengan skor 21,93, menunjukkan adanya tingkat kerawanan yang perlu mendapat perhatian.
5. Nusa Tenggara Timur (Skor 9,40)
Dengan skor 9,40, Nusa Tenggara Timur juga termasuk dalam daftar provinsi dengan indeks kerawanan netralitas ASN yang tinggi.
6. Kalimantan Timur (Skor 6,01)
Provinsi Kalimantan Timur mencatatkan skor 6,01, menempatkannya pada urutan keenam dalam tingkat kerawanan netralitas ASN.
7. Jawa Barat (Skor 5,48)
Jawa Barat memasuki daftar dengan skor 5,48, menunjukkan adanya perhatian terhadap netralitas ASN di wilayah ini.
8. Sumatera Barat (Skor 4,96)
Provinsi Sumatera Barat mencapai skor 4,96, menunjukkan tingkat kerawanan netralitas yang perlu diperhatikan.
9. Gorontalo (Skor 3,9)
Gorontalo memiliki skor 3,9, mencerminkan adanya kerawanan netralitas yang perlu diatasi.
10. Lampung (Skor 3,9)
Lampung juga memiliki skor 3,9, menempatkannya pada peringkat kesepuluh dalam daftar provinsi dengan kerawanan netralitas ASN tertinggi.
Larangan bagi ASN pada Pemilu 2024
1. Memasang Spanduk/Baliho/Alat Peraga/Bakal Calon Peserta Pemilu
ASN dilarang memasang segala bentuk materi kampanye, seperti spanduk, baliho, atau alat peraga dari bakal calon peserta Pemilu.
2. Sosialisasi/Kampanye Media
Tidak diizinkan untuk melakukan sosialisasi atau kampanye melalui media massa.
3. Menghadiri Deklarasi/Kampanye Bakal Calon Peserta Pemilu
Partisipasi dalam acara deklarasi atau kampanye dari bakal calon peserta Pemilu adalah larangan yang berlaku.
4. Membuat Posting, Comment, Share, Like, Follow dalam Grup/Akun Pemenangan Bakal Calon Peserta Pemilu
Tidak diperbolehkan memberikan dukungan atau partisipasi dalam bentuk apapun di media sosial terkait bakal calon peserta Pemilu.
5. Memposting pada Media Sosial/Media Lain yang Bisa Diakses Publik
ASN tidak diperkenankan melakukan posting di media sosial atau platform lain yang dapat diakses oleh publik.
6. Ikut dalam Kegiatan Kampanye/Sosialisasi Bakal Calon Peserta Pemilu
Keterlibatan langsung dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi dari bakal calon peserta Pemilu adalah suatu pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN.