Jumat, 22 November 2024

Tembus Rp5 Juta, Ini Prakiraan UMK di Tangerang Jika Naik 15%

Ilustrasi UMK.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Upah Minimum Kota/Kabupaten Banten disebut akan mengalami kenaikan mencapai 15 persen pada 2024 mendatang. Saat ini, rata-rata UMK di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang berada diangka Rp4 jutaan.

Kenaikan UMK Tangerang ini seiring dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang akan ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.

Penetapan dan pengumuman UMP ini berdasarkan pada  Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November," ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi dikutip dari tribunnews.com, Selasa, 14 November 2023.

Namun, perlu diketahui UMP di setiap provinis akan berbeda-beda menyesuaikan kemampuan atau kebijakan pemerintah pada masing-masing wilayah.

Berikut prakiraan jumlah UMK Tangerang jika naik hingga 15 persen.

1. Kota Tangerang

UMK 2023 Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519

Naik: Rp 687.677 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp. 5.272.196

2. Kota Tangerang Selatan

UMK 2023 Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.551.451

Naik: Rp 682.717 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 5.234.168

3. Kabupaten Tangerang

UMK 2023 Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.527.688

Naik: Rp 679.153 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp. 5.206.841

Tags UMK Tangerang UMK Tangerang Upah Buruh Tangerang Upah Minimum Sektoral Tangerang Upah Pekerja