TANGERANGNEWS.com- Upah Minimum Kota/Kabupaten Banten disebut akan mengalami kenaikan mencapai 15 persen pada 2024 mendatang. Saat ini, rata-rata UMK di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang berada diangka Rp4 jutaan.
Kenaikan UMK Tangerang ini seiring dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang akan ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.
Penetapan dan pengumuman UMP ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November," ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi dikutip dari tribunnews.com, Selasa, 14 November 2023.
Namun, perlu diketahui UMP di setiap provinis akan berbeda-beda menyesuaikan kemampuan atau kebijakan pemerintah pada masing-masing wilayah.
Berikut prakiraan jumlah UMK Tangerang jika naik hingga 15 persen.
1. Kota Tangerang
UMK 2023 Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519
Naik: Rp 687.677 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp. 5.272.196
2. Kota Tangerang Selatan
UMK 2023 Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.551.451
Naik: Rp 682.717 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 5.234.168
3. Kabupaten Tangerang
UMK 2023 Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.527.688
Naik: Rp 679.153 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp. 5.206.841